Budaya Hukum Masyarakat dalam menghadapi Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19)

Authors

  • Faisal Riza Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.343

Abstract

Covid-19 hingga saat masih menjadi momok yang menakutkan masyarakat, meski pemerintah sudah mengumumkan new normal atau kehidupan baru sudah dimulai setelah hampir lebih kurang 4 (empat) bulan masyarakat dihimbau untuk tidak berada di luar rumah, menjaga jarak dan menggunakan masker apabila bepergian ke luar rumah.Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus positif virus Corona atau Covid-19 di Indonesia pertama kali terdeteksi pada Tanggal 2 Maret 2020. Sejak saat itu, jumlah kasus positif Covid-19 semakin bertambah dari hari ke hari. Ada pasien yang meninggal dunia, banyak juga yang dinyatakan negatif dan akhirnya sembuh. Melihat semakin meluasnya Corona virus disease 2019 (Covid-19) yang berdampak pada aspek social, ekonomi, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat, pemerintah kembali mengeluarkan aturan melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona virus disease 2019 (Covid-19). Menteri kesehatan juga ingin Corona virus disease 2019 (Covid-19) bisa dikendalikan dan ditanggulangi. Maka aturan yang dikeluarkan oleh Kemenkes berupa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona virus disease 2019 (Covid-19). Semua peraturan itu dibuat semata untuk kesejahteraan masyarakat. Ada sebahagian patuh terhadap aturan yang dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19, tidak sedikit juga yang abai, lalai dan melanggar aturan. Wajar, jika penanggulangan Covid-19 sampai hari ini masih terus dilakukan mengingat prilaku masyarakat yang masih banyak abai terhadap aturan.

References

Dalinama Telaumbanua. (2020). Urgensi Pembentukan Aturan Terkait Pencegahan Covid-19 di Indonesia. Qalamuna-Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Agama. 12 (1). 59-70

Ika Damika. (2016). Budaya Hukum (Legal Culture) Dan Pengaruhnya Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum to-ra.2(3). 429-435.

Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba. (2017). Penguatan budaya hukum masyarakat untuk menghasilkan kewarganegaraan transformative. Jurnal Civics. 14(2). 146-153.

Jawardi. (2016). Strategi Pengembangan Budaya Hukum (Strategy Of Law Culture Development). Jurnal Penelitian Hukum De Jure 16(1), 77-93.

M. Muhtarom. (2015). Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Kepatuhan Hukum Dalam Masyarakat. SUHUF. 27(2). 121-146.

Nur Rohim Yunus. (2015). Menciptakan Budaya Hukum Masyarakat Indonesia Dalam Dimensi Hukum progresif. Supremasi Hukum. 11 (1). 39-56.

Nur Rohim Yunus, Annissa Rezki. (2020). Kebijakan Pemberlakuan Lockdown Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19. Jurnal Sosial & Budaya Syar-i. 7 (3). 227-237.

Satjipto Rahardjo. (2003). Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kompas.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia. (2020). Data Infografis Covid-19 Update. 22 Agustus 2020 Pukul 12.00 wib. Satgas Penanganan covid-19. Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia. Tahun 1984 Nomor 3273. Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2018. Nomor 6236. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang. 21 Mei 2020. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020. Nomor 6516. Jakarta.

Yuliana. (2020). Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19): Sebuah Tinjauan Literatur. Wellnees and Healthy Magazin. 2 (1). 187-192.

Downloads

Published

2021-06-27

How to Cite

Riza, F. (2021). Budaya Hukum Masyarakat dalam menghadapi Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19). Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial Dan Humaniora, 1(1), 445–453. https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.343