Peran Badan Usaha Milik Negara Dalam Penyelenggaraan Perekonomian Nasional Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Authors

  • Ismail Koto Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.345

Abstract

BUMN atau badan usaha milik negara adalah badan usaha yang sebagian atau keseluruhan kepemilikan dikuasai oleh negara. Namun negara yang dimaksud khususnya negara kesatuan republik Indonesia. Badan usaha milik negara juga ada yang dalam bentuk usaha nirlaba. Terdapat dua jenis dan ciri BUMN yaitu memiliki jenis perusahaan perseroan dan perusahaan umun. Ciri-ciri yang dimiliki BUMN yaitu menjadi sebuah sumber pemasukan negara, saham bisa dimiliki oleh masyarakat dan lain sebaginnya. Tujuan berdirinya badan usaha milik negara (BUMN) berbasis nirlaba ini adalah untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat. BUMN hadir sebagai perwujudan pemerintah dalam berperan sebagai pelaku ekonomi. Selain itu dalam permodalan badan usaha milik negara, baik sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Tipe penelitian menggunakan yuridis normatif. Pendekatan penelitian adalah pendekatan undang-undang, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berkaitan dengan fungsi negara tersebut maka pemerintah sebagai penyelenggara negara harus mampu menciptakan peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada rakyat. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki olehnegara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Koordinasi antar BUMN juga masih kurang baik. Padahal, mereka dapat saling bekerja sama untuk pemenuhan kebutuhan sebuah proyek negara. Ia melanjutkan, apabila ke depannya kinerja BUMN masih tetap berada di zona merah, pemerintah sebaiknya mulai mempertimbangkan peleburan (merger) BUMN. Penggabungan BUMN dapat dilakukan pada perusahaan yang bergerak pada bidang yang serupa. Hal tersebut dinilai dapat akan mengurangi beban negara serta mengerek kinerja perusahaan ke arah yang lebih positif.

References

Asnawi, M. Iqbal. (2016). “Implikasi Pengelolaan Bumn Perserodalam Kerangka welfare State berdasarkan Mekanisme perseroan Terbatas”, Jurnal Samudera Keadilan Vol. 2 No. 1.

Dwidjowijoto Ryant Nugroho. (2003). “analisa privatisasi BUMN Di Indonesia”, Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, Volume 6, Nomor 3.

Fitriani, Anis. (2013). “Pengaruh Kinerja Lingkungan Dan Biaya Lingkunganterhadap Kinerja Keuangan Pada Bumn”, Jurnal Ilmu Manajemen Vol. 1 No. 1.

https://www.jpnn.com/news/rbjj-bumn-gagal-jadi-penopang-utama-perekonomian-bangsa

https://ekonomi.bisnis.com/read/20191202/9/1176983/bumn-rentan-bangkrut-begini-saran-ekonom

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Rahmawati, Nining Dwi, dkk. (2014). “Kinerja Keuangan Pengaruhnyaterhadap Kebijakan Dividen Pada Perusahaan Bumn Di Bursa Efek Indonesia”, Jurnal EMBA Vol. 2 No. 2.

Suhardin, Yohanes. (2007). "Peranan Hukum dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat", Jurnal Hukum Pro Justitia", Volume 25 No. 3

Downloads

Published

2021-06-27

How to Cite

Koto, I. (2021). Peran Badan Usaha Milik Negara Dalam Penyelenggaraan Perekonomian Nasional Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat. Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial Dan Humaniora, 1(1), 461–470. https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.345