Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Wanita yang mendapatkan Kekerasan dalam Bekerja

Authors

  • Masitah Pohan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Rahmayanti Rahmayanti 2Universitas Pembangunan Pancabudi

DOI:

https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.346

Abstract

Kejahatan tindak kekerasan bisa dialami oleh siapa saja dan dapat terjadi di mana saja namun yang paling rentan dialami oleh perempuan, baik itu kekerasan yang terjadi di ranah domestik maupun publik. Kekerasan memiliki beragam jenisnya, baik kekerasan fisik, psikis, penelantaran ekonomi, serta kekerasan seksual. Perlindungan Hukum Pekerja Wanita dalam Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Masalah yang sering dihadapi oleh Pekerja Wanita antara lain adalah masalah struktural yang terdiri dari kemiskinan dan diskriminasi; dan masalah kondisi kerja yang terdiri dari eksploitasi, kekerasan, pembatasan kebebasan dan akses untuk mendapatkan informasi, dan ketiadaan organisasi PRT. Metode penulisan hukum normatif karena meneliti peraturan perundang-undangan, literatur, dan jurnal yang berkaitan dengan materi yang di teliti, yang terdiri dari jenis data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah data skunder yaitu data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan dokumnetasi, yang merupakan hasil penelitian dan pengolahan orang lain, yang sudah tersedia dalam bentuk literatur atau dokumentasi. Kendala yang dihadapi lembaga dalam penanganan kasus kekerasan terkait dengan keterbatasan dana dan tidak dimilikinya tenaga pengacara untuk menangani kasus litigasi; tiadanya peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur hak-hak Pekerja Wanita sikap Pekerja Wanita sendiri yang cenderung nerima, mengalah, pasrah, dan ketidaktahuan dalam mencari akses bantuan. Mengingat Pekerja Rumah Tangga kebanyakan datang dari pendidikan rendah sehingga kurang memahami hak maupun kewajibannya yang tercantum dalam peraturan menteri tersebut.

References

Ana Sabhana Azmy, 2012, Negara dan Buruh Migran Perempuan: Menelaah

C.S.T. Kansil. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, 2015, Penelitian Hukum Legal Research, jakarta:Sinar Grafika

Fauzi Ridzal 2000, Dinamika Gerakan Perempuan di Indonesia, Yogyakarta:

https://www.suara.com/lifestyle/2020/06/17/011000/hari-prt-internasional-banyak-prt-rentan-alami-kekerasan-dan-eksploitasi?page=all

Human Rights Watch VOL. 17, No. 7 (c). Pelecehan dan Eksploitasi terhadap

Iwan Prayitno, 2003, Wanita Islam Perubah Bangsa. Jakarta: Pustaka Tarbiatuna.

Kebijakan Perlindungan MasaPemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono 2004-2010, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Koesparmono Irsan dan Armansyah, 2016, Hukum Tenaga Kerja Suatu Pengantar, Jakarta: Erlangga

Kuswardani, “Bentuk-bentuk Kekerasan Domestik dan Permasalahannya (Studi

Muhammad Azhar, 2015, Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan, Semarang: UnesPress

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2013

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

Perbandingan Hukum Indonesia dan Malaysia)”, Jurnal Hukum & Pembangunan,Volume 47, No. 4, 2017.

PRT anak di Indonesia.

Syarief Darmayo & Rianto Adi, 2000,Traficking Anak Untuk Pekerja Rumah

Tangga, Jakarta.

Tiara Wacana

Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 rentang Ketenagakerjaan

Zainal Asikin, dkk. 2015, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: RajawaliPers

Zainal Asikin,2015, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Pers

Downloads

Published

2021-06-27

How to Cite

Pohan, M., & Rahmayanti, R. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Wanita yang mendapatkan Kekerasan dalam Bekerja. Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial Dan Humaniora, 1(1), 471–477. https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.346