Model Teleconference pada Persidangan Perkara Pidana Sebagai Solusi Penegakan Hukum Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Perspektif Sosiologi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.356Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perubahan model persidangan dan sistem kerja pada Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta Badan Peradilan yang ada dibawahnya. Hal ini juga berdampak sistemik karena dalam suatu persidangan pidana pasti memiliki kaitan dengan dua Lembaga penegakan hukum lainnya, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejaksaan) dan Lembaga Pemasyarakatan. Kejaksaan adalah Lembaga Negara yang melaksanakan kekuasaan Negara, khususnya di bidang penuntutan. Sedangkan Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. penyelesaian perkara pidana melalui pengadilan seperti keadaan normal pada umumnya berpotensi melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dikarenakan sebuah persidangan di dalam ruang sidang akan menjadi tempat titik kumpul massa. Pemerintah menganjurkan untuk menghindari kerumunan massa yang dapat mengakibatkan penyebaran virus Corona menjadi lebih cepat. Dilanjutkan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan bahkan dibeberapa wilayah tertentu diberlakukan pula PPKM Darurat. Kebijakan ini menentukan kepada setiap setiap warga negara Indonesia dilarang untuk bepergian keluar daerah, melarang beberapa kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya serta mematuhi anjuran pemerintah.References
Abduh, Muhammad. 2002. Sosiologi Hukum. Medan: Bahan Ajar Kuliah Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Ali, Zainudin, 2008. Sosiologi Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
Soekanto, Soerjono. 1990. Sosiologi: Suatu Pengantar, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. 2012. Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta : Rajawali Press.
Soleman, B. Taneko. 1993. Struktur dan Proses Sosial; Suatu Pengantar Sosiologi Pembangunan, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Tim Media Indonesia, Jaksa Agung : Persidangan Online Solusi Bagi Pencari Keadilan, https://mediaindonesia.com, diakses pada tanggal 12 Juli 2021, Pukul 10.30 WIB.
Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kemenkumham Republik Indonesia, https://badilum.mahkamahagung.go.id, diakses pada tanggal 11 Juli 2021, Pukul 14.30 WIB.
Prof. Dr. Tarmizi, S.H., M.Hum. adalah Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Amir Hamzah Medan. Menyelesaikan Pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Amir Hamzah, kemudian melanjutkan Pendidikan Magister di Program Magister Humaniora pada Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, dan Program Pendidikan Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Lahir di Kota Medan pada tanggal 20 November 1962. Penulis pernah menulis di beberapa jurnal bereputasi diantaranya dengan judul “A Historical and Juridical Review of Status and Rights of Indigenous Peoples to Land in Deli Sultanate, North Sumatera”; “Legal Implication of Plantation Concessions During The Dutch Colonialism on The Contemporary Land Governance and Civil Rights”; serta “Legal Simplication of Land Regulation Associated with Increased Investment as The Basis for Conceptualization of The Omnibus Law”.