Konsep Transparansi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
DOI:
https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.395Abstract
Transparansi dan akuntabilitas keuangan publik di Indonesia merupakan isu yang semakin mendapat perhatian dalam beberapa tahun terakhir ini. Hal ini disebabkan antara lain oleh adanya desentralisasi fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai konsekuensi dari otonomi daerah, sehingga menyebabkan perubahan signifikan dalam komposisi pengeluaran anggaran pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Akibatnya, pemerintah harus dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara (pusat dan daerah).Salah satu prasyarat untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan melakukan reformasi dalam penyajian laporan keuangan dimana pemerintah harus mampu menyediakan semua informasi keuangan relevan secara jujur dan terbuka kepada publik dalam rangka melaksanakan amanat rakyat. Prosedur yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini berupa dokumentasi yaitu pedoman yang digunakan berupa catatan atau kutipan, pencarian literatur hukum, buku dan lain-lain yang berkaitan dengan identifikasi masalah dalam penelitian ini secara offline maupun online. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode analisis isi (centent analysis method) yang dilakukan dengan mendeskripsikan materi peristiwa hukum atau produk hukum secara detail guna memudahkan interpretasi dalam pembahasan. Transparansi keuangan pertama kali disebut dalam Undang-Undang 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU17/2003). Dalam penjelasan UU 17/2003 disebutkan bahwa Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum. Kebutuhan transparansi keuangan pertama kali disebut dalam Undang-Undang 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU17/2003). Dalam UU 17/2003 tersebut transparansi ditetapkan sebagai salah satu asas bahwa pertanggungjawaban keuangan negara merupakan keniscayaan.References
Aliyah, Siti. (2012). “Pengaruh Penyajian Laporan Keuangan Daerah dan Aksesibilitas Laporan Keuangan Daerah Terhadap Transparansi dan Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Jepara”, Jurnal Akuntansi dan Auditing Vol. 8, No. 2.
Duadji, Noverman. (2012). “Good Governance Dalam Pemerintah Daerah”, Jurnal MIMBAR Vol. 28 No. 2.
Ningsih, Resti Febriya. (2018). “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Transparansi Informasi Keuangan Daerah Via Website”, (Artikel) Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang.
Ledo, Dominikus dan Sri Ayem. (2017). “Pengaruh Aspek-Aspek Manajemen Keuangan Daerah Terhadap Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah”, Jurnal Kajian Bisnis Vol. 25 No. 2.
Lubis, Nasrul Kahfi. (2017). “Faktor Faktor yang Mempengaruhi Transparansi Pelaporan Keuangan dan Pengaruhnya Terhadap Kualitas Pelaporan Keuangan”, Jurnal JENSI Vol. 1 No. 2.
Rondonuwu, Ritno, dkk. (2015). “Analisis Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa”, Jurnal EMBA Vol. 3 No. 4.
Salle, Agustinus. (2016). “Makna Transparansi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah”, Jurnal Keuda Vol. 1 No. 1.