Kebijakan Pemerintah Dalam Mensejahterakan Tenaga Kerja di Masa New Normal
DOI:
https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.396Abstract
Hukum seharusnya hadir untuk melindungi pekerja di tengah problematika yang disebabkan pandemi saat ini. Permasalahan tersebut diantaranya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), unpaid leave, pengurangan jam kerja, dan penundaan pemberian gaji dengan beban kerja yang sama. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja dikarenakan oleh hal-hal tertentu. Berdasarkan Pasal 156 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap pekerja yang mengalami PHK berhak menerima uang pesangon. Kemudian permasalahan yang terjadi yaitu Unpaid leave berarti hak dan kewajiban pekerja dibatalkan sementara, namun para pekerja tidak diberhentikan atau tidak mengalami PHK. Beberapa perusahaan menawarkan pilihan unpaid leave kepada pekerja, bahkan ada juga perusahaan yang langsung meminta pekerjanya untuk melakukan unpaid leave. Hukum bertujuan untuk memberi menjamin keadilan, kepastian, dan memberi kemanfaatan bagi setiap orang. Oleh karena itu, setiap pelanggaran terhadap hukum yang dilakukan akan dikenai sanksi atas tindakannya tersebut. Bila pihak yang berwenang memberi upah melanggar kewajibannya, maka pekerja dapat menuntut agar menerima haknya yang belum terpenuhi. Pihak pemberi upah akan dikenakan sanksi sebagaimana tertulis dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan. Selain itu, pelanggaran terhadap jam kerja yang berlaku pun akan diberikan sanksi, berdasarkan Pasal 187 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis penelitian ini dipilih karena kajian dalam penelitian ini merupakan kajian ilmu hukum, oleh karena itu harus dikaji dari aspek hukumnya. Penelitian hukum normatif adalah penelitian terhadap bahan pustaka (data sekunder) yang relevan dengan masalah yang akan dianalisis, baik berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa ketika PSBB berlaku banyak tenaga kerja di Indonesia terpaksa harus dirumahkan, karena mengingat penyebaran virus ini sangat cepat, dan seluruh perusahaan ikut merasakan dampaknya. Banyak perusahaan akhirnya memutuskan hubungan kerja dengan para karyawannya dikarenakan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat dengan cepat. Bahkan perusahaan hingga mengeluarkan keputusan ekstrim yakni pemutusan hubungan kerja (PHK), di rumahkan, pemutusan kontrak kerja sebelum berakhir, pemotongan upah, bekerja sebagian, dikurangi gajinya, hingga memberlakukan prinsip no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar). Pemerintah melalui Menteri BUMN menyatakan, sekitar 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5.000.000,00 per bulan akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000,00 selama 4 bulanReferences
Daniel Marshal Sajou. (2020). Peran Negara Atas Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Syntax Transformation 1, No. 8.
Fauziyah, Pemutusan Hubungan Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Fiqih Muamalah, (Tesis) Universitas Pasca Sarjana Institut Agama islam Negeri Purwokerto Tahun 2020.
Hartini Retnaningsih. (2020). Bantuan Sosial bagi Pekerja di Tengah Pandemi Covid-19: Sebuah Analisis terhadap Kebijakan Sosial Pemerintah, Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial 11, No. 2.
Middia Martanti Dewi dkk. (2020). Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Tenaga Kerja Formal Di Indonesia, Jurnal Populasi 28, No. 2.
Prilly Priscilia Sahetapy. (2020). Melindungi Hak Pekerja di Era Normal Baru, Jurnal Adalah Buletin Hukum & Keadilan 4, No. 1.
Saleha Mufida. (2020). Strategi Pemerintah Indonesia Dalam Menangani Wabah Covid-19 Dari Perspektif Ekonomi, Independen Jurnal Politik Indonesia dan Global 1, No. 2.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan Keenam. Jakarta: RadaGrafindo Persada, (2003), p. 14.
Sri Hidayani dkk. (2018). Aspek Hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja yang Dilakukan oleh pengusaha, Mercatoria: Jurnal Magister Hukum UMA 11, 2.
Sudibyo Aji Narendra Buwana dkk. (2015). Implementasi pemutusan hubungan kerja (phk) terhadap pekerja status perjanjian waktu tertentu (pkwt) PT X kota malang, Studi jurnal manajemen 9, No. 2.
Syahrial. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap Tenaga Kerja Di Indonesia, Jurnal Ners 4, No. 2.