Pandangan Hukum Terhadap Konsep Business To Business Terhadap Pelaku Usaha Dalam Kondisi Pandemik
DOI:
https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.397Abstract
Teknologi informasi dan komunikasi saat ini semakin pesat dan mulai menguasai aktifitas kehidupan masyarakat Global. Teknologi dapat digunakan sebagai media yang memungkinkan seseorang belajar secara mandiri, dalam memahami sesuatu dengan cara yang mudah. Dari adanya teknologi informasi dan komunikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik bisa terjadi, karena adanya perdagangan secara elektronik yang sering disebut E-Commerce atau jual beli online. E-Commerce adalah proes berbisnis dengan menggunakan teknologi elektronik yang menghubungkan antara perusahaan, konsumen, dan masyarakat dalam bentuk transaksi elektronik. Pada prinsipnya bisnis dengan E-Commerce adalah bisnis/perdagangan tanpa kertas. Transaksi perdagangan melalui internet sangat menguntungkan banyak pihak, sehingga transaksi perdagangan ini sangat diminati, tidak saja bagi produsen, tetapi juga konsumen. Secara umum, E-commerce telah memberi manfaat tersendiri, baik bagi konsumen maupun bagi produsen. Bagi konsumen e-commerce mengubah cara konsumen dalam memproleh produk yang diinginkan, sedangkan bagi produsen e-commerce telah mempermudah proses pemasaran suatu produkReferences
Agustin, H. (2019). Sistem Informasi Manajemen dalam Perspektif Islam. Depok: Rajagrafindo.
Assauri, S. (2018). Manajemen Bisnis Pemasa. Depok: Rajawali Pers.
Hanifah, I. (2018). Pedomana Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: Pustaka Prima.
Kitles, R. (2019). Mengelola Bisnis dengan Perspektif Indonesia. Yokyakarta: Andi.
Subekti, M. (2012). E- Commerce Untuk Mendukung Buiness to Business Menggunakan Dinamika DBMSS. ComTech, 664.
Sudaryo. (2015). Pengantar Bisnis, Teori dan Comtoh kasus. Yogyakarta: Andi.
Sudaryo. (254). Pengantar Bisnis,Teori dan Contoh kasus. Yogtakarta.
Utami, W. (2017). Pengantar Hukum Bisnis,Dalam Perspektif Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Jala Permata.