Pendirian Perseroan Terbatas Menggunakan Domisili Virtual Office
DOI:
https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.403Abstract
Perseroan Terbatas yang didirikan secara Virtual Office juga menimbulkan ketidakpastian pembayaran pajak Perseroan Terbatas tersebut. Pada dasarnya pajak merupakan kewajiban sebuah perusahaan yang harus dibayarkan biasanya berdasarkan pendapatan pertahun dari perusahaan tersebut atau berupa pajak bumi dan bangunan. Ketentuan mengenai pembayaran pajak pada Perseroan Terbatas yang didirikan secara Virtual Office dianggap masih tumpang tindih. Prosedur yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini berupa dokumentasi yaitu pedoman yang digunakan berupa catatan atau kutipan, pencarian literatur hukum, buku dan lain-lain yang berkaitan dengan identifikasi masalah dalam penelitian ini secara offline maupun online. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode analisis isi (centent analysis method) yang dilakukan dengan mendeskripsikan materi peristiwa hukum atau produk hukum secara detail guna memudahkan interpretasi dalam pembahasan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas juga ditentukan tatacara pendiriannya. Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara tegas tentang ketentuan virtual office. Ketentuan mengenai virtual office diatur dalam kebijakan daerah.References
Budiarto, Agus. (2002). Kedudukan Hukum dan Tanggungjawab Pendiri Perseroan Terbatas, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Bungin, Burhan. 2003. Analisa Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis dan Metodologis Kearah Penguasaan Modal Aplikasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Fuady, Munir. (2003). Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Laksmi, Fuad Gani, Budiantoro. (2015). Manajemen Perkantoran Modern, Jakarta: PT Raja Grafindo
Marzuki,Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Prasetya, Rudhy. (2003). Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Bandung: Pt. Citra Aditya Bakti.
Soemitro, Roni Hantijo. 1998. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri Semarang: Ghalia Indonesia.
Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja. (1999). Seri Hukum Bisnis, Perseroan Terbatas, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Karya Ilmiah
Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, “Penentuan Tempat Kedudukan Pada Bisnis Start-up yang Menggunakan Virtual Office”, Mimbar Keadilan, Vol 13 No 2 Agustus 2020.
Koto, Ismail. “Cyber Crime According to the ITE Law”, Jurnal IJRS, Vol. 2 No. 2 Tahun 2021.
Koto, Ismail. “Kewenangan Jaksa Dalam Melakukan Penggabungan Perkara Korupsi Dan Money Laundering (Studi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)”, Jurnal Iuris Studia, Vol. 2 No. 2 Tahun 2021.
Nicky Yitro Mario. “Syarat-Syarat Sahnya Pendirian Perseroan Terbatas (Pt) Di Indonesia”, Jurnal Lex Privatum Vol. 1 No. 2 Tahun 2013
Saliman, “Virtual Office Realitas Dari Office Automation” Jurnal Efisiensi Vol. VII No. 2 Tahun 2007.