Pertanggungjawaban Pidana Penangkapan Ikan Secara Ilegal Oleh Perusahaan Perikanan
DOI:
https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.404Abstract
Pelaku delik penangkapan ikan secara ilegal yang mampu dijatuhi sanksi pidana oleh pengadilan umumnya adalah pelaku di lapangan seperti Anak Buah Kapal (ABK) dan nakhoda kapal, yang mana hal ini merupakan persoalan yang pada dasarnya difasilitasi oleh UU Perikanan itu sendiri. Sedangkan pihak perusahaan yang berada di belakang mereka dan justru memperoleh keuntungan lebih besar dari kegiatan perikanan yang menyimpang nyaris sama sekali tidak tersentuh. Hal ini terlihat jelas pada minimnya peraturan seputar perusahaan yang terdapat pada UU Perikanan, yang hanya terdapat pada ketentuan Pasal 101 UU Perikanan dengan prinsip pertanggungjawaban pidana perusahaan dibebankan terhadap pengurusnya.. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif (normatif research) dengan spesifikasi penelitian deskriptif analistis yang memggunakan data skunder. Prosedur pengumpulan datanya adalah berupa dokumentasi catatan atau kutipan, penelusuran literatur hukum, buku-buku dan lainnya yang bertalian dengan identifikasi masalah baik secara cara offline maupun online yang kemudian dianalisa melalui metode analisa konten (centent analysis method) dengan fokus pada permasalahan tentang Bagaimana bentuk tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan oleh perusahaan perikanan ?, Bagaimana pertanggungjawaban perusahaan perikanan dalam penangkapan ikan secara ilegal ?. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Bentuk tindak pidana perikanan sudah diatur dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 101 UU Perikanan. Pada realitanya, hampir keseluruhan tindak pidana itu dinaungi oleh pelaku usaha atau yang disebut dengan korporasi, seperti tidak memiliki SIUP, ketidaksesuaian penggunaan jenis alat tangkap, ketidaksesuaian jenis ikan yang ditangkap, dan lain sebagainya. Namun, tindak pidana korporasi sendiri merupakan persoalan yang kompleks, menyangkut pembuktian kesalahan, baik sengaja maupun kealpaan sehingga sangat sulit untuk ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Pasal 101 UU Perikanan adalah pasal yang memuat ketentuan pemberatan pidana korporasi. Agar bisa kumulatif, lalu pengurus korporasi itulah yang dijatuhi pidana penjara dan pidana denda dalam memenuhi pertanggungjawabannya. Tindakan penjatuhan pidana terhadap pengurus ini identik dengan penjatuhan pidana terhadap korporasi. Cara berpikir seperti ini disebut pars pro toto (menghukum satu orang berarti menghukum sekelompok orang), yang tidak lazim diterapkan dalam hukum pidana.References
Arief, Nawawi, Barda. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2008.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Muladi dan Arief, Nawawi, Barda. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1984.
Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Saptarini, Dian dkk. Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Wilayah Pesisir, Kerjasama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat). Jakarta: Kementrian Negara Lingkungan Hidup, 1996.
Seokanto, Sorejono dan Sri Muji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2003.
-------Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1996.
Koto, Ismail. “Cyber Crime According to the ITE Law”, Jurnal IJRS, Vol. 2 No. 2 Tahun 2021.
Koto, Ismail. “Kewenangan Jaksa Dalam Melakukan Penggabungan Perkara Korupsi Dan Money Laundering (Studi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)”, Jurnal Iuris Studia, Vol. 2 No. 2 Tahun 2021
Silalahi, Daud. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia. Bandung: PT. Alumni, 2001.
Supriadi dan Alimudin. Hukum Perikanan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan
Undang-Undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
SumberLain
Admin. “Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan”. Diakses melalui id.wikipedia.org pada Minggu, 04 Maret 18 pukul 21:29 WIB.
Admin. “Aktivitas Pengawasan”. Diakses melalui psdkpbelawan.com pada Selasa, 07 Maret 18 pukul 21:29 WIB.
Admin. “Penanganan Perkara”. Diakses melalui psdkpbelawan.com pada Selasa, 07 Maret 18 pukul 21:29 WIB.
Adelia Asha. “Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan”. Diakses melalui http://jubahhukum.blogspot.co.id pada 15 Feb 18 pukul 10:22 WIB.
Aulia Ariffandi. ” Pertanggung Jawaban Korporasi (Coporate Liability) dalam Tindak Pidana Perikanan” Diakses melalui www.repository.usu.ac.id pada 15 Feb 18 Pukul 11:42 WIB.
Dalam Muh. Kahfi. “Tinjauan Normatif Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Perikanan”. Diakses melalui https://core.ac.uk pada Jumat, 02 Maret 18 pukul 18:50 WIB.
Dosen Univeristas Maritim Raja Ali. “Penanggulangan Kejahatan Illegal Fishing di Kepulauan Riau”. Diakses melalui ejournal.unri.ac.id pada Minggu, 04 Maret 18 pukul 23:42 WIB.
HT Nugraha. “Materi Permukiman dan Prasarana Wilayah Pengelolaan Laut dan Pesisir”, melalui https://www.google.co.id. Diakses pada Jumat, 13 Desember 2017, pukul 21. 00 WIB.
Suhana. “IUU Fishing dan Kerentanan Sosial Nelayan”. Diaskes melalui Http://www.suarakaryaonline.com pada Minggu, 15 Des 17 pukul 22:01 WIB.
Sidharta. “Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Bidang Perikanan”. Diakses melalui http://business-law.binus.ac.id pada 15 Feb 18 Pukul 12:59 WIB.
Tim Layanan Perizinan. “Usaha Perikanan”. Diakses melalui www.sambas.go.id pada Minggu, 04 Maret 18, pukul 20:35 WIB.
Teguh Winardi, “Pengertian dan Unsur-Unsur Perusahaan”. Diakses melalui http://www.jurnalhukum.com pada Minggu, 04 Maret 18 pukul 19:52 WIB.
Yuniarti Dwi. “Pertanggungjawaban Pidana Illegal Fishing korporasi dalam Poros Maritim Indonesia”. Diakses melalui www.ejournal.lembagakeris.net pada 15 Feb 18 pukul 10:22 WIB.