Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Utang Pewaris Menurut Hukum Islam

Authors

  • isnina isnina Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.415

Abstract

Masalah utang merupakan tanggungan yang harus dilunasi sebagai akibat dari imbalan yang diterima orang yang berutang. Mengingat bahwa dalam hukum Islam adanya hak dan kewajiban ahli waris terhadap harta peninggalan pewaris. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif atau doktrinal, yaitu penelitian hukum dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier untuk memperkuat fakta ilmiah. Pengumpulan data dengan metode kepustakaan (Library Researc), data diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan menurut hukum Islam tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris hanya sebatas harta peninggalan si pewaris, hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 175 Kompilasi Hukum Islam ayat 2.

References

Fatchur Rahman, Ilmu Waris, Bandung: PT Almaarif, 1981

Firdaweri Asas Jurnal Hukum Ekonomi Syariah “Kewajiban Ahli Waris Terhadap Harta Peninggalan” Vol 9, No.2 2017

Hasniah Hasan, Hukum Warisan dalam Islam, Surabaya: Gitamedia Press, 2004 jadipintar.com, Orang-Meninggal-Yang-Berhutang-Wajibkah-Ahli-Waris-Membayarkan-

Hutangnya, Diakses 1 Juli 2021 20.00 Wib

M. Ali Hasan, Hukum Warisan dalam Islam. Bulan Bintang, Jakarta , 1979 Muhslich, Asasu Al-Mawaris, cet I, Semarang: Mujahidin,1981

Nuzha “Wasiat & Hutang dalam Warisan”, Al-Qadau, Volume 2 Nomor 2 (2015), 170. Oemar salim, Dasar-dasar Hukum Waris di Indonesia., PT. Biba Aksara, 2008 Soenarjo, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: Depag RI, 1989

Suharwardi K. Lubis, Hukum Waris Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2013

Downloads

Published

2021-08-31

How to Cite

isnina, isnina. (2021). Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Utang Pewaris Menurut Hukum Islam. Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial Dan Humaniora, 1(1), 828–832. https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.415