Analisis Yuridis Penguasaan Tanah Garapan Eks Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II Oleh Para Penggarap
DOI:
https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.417Abstract
Gesekan-gesekan sering terjadi bukan hanya karena kurangnya kepastian hukum hak atas tanah, tetapi juga karena ada pihak-pihak lain yang tidak berhak menguasai atau mengelola tanah tersebut dengan secara tiba-tiba atau tanpa ada legalisasi dari pihak yang bersangkutan. Pihak-pihak lain tersebut yang tidak berhak untuk menguasai serta mengelola tanah tersebut ber asumsi bahwa tanah tersebut terlantar karena tidak pernah dirawat oleh pemilik yang sah tanah tersebut. Sesuai dengan permasalahan yang diteliti, penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research). Penelitian hukum adalah penelitian yang diterapkan atau diberlakukan khusus pada ilmu hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian pustaka (library research). Library research berarti penelitian yang menggunakan dokumen tertulis sebagai data, dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan tersier. Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mengikat atau yang membuat orang taat hukum, meliputi produk hukum yang menjadi bahan kajian dan produk hukum sebagai alat kritiknya. Bahan hukum sekunder meliputi penjelasan bahan hukum primer berupa doktrin para ahli yang ditemukan dalam buku, jurnal, dan dalam website, dan wawancara dan studi lapangan dijadikan sebagai data tamabahan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Tanah garapan yang belum dilekati dengan sesuatu hak atau sertifikat sebagai tanda bukti hak, dalam hal ini tanah yang dimaksud adalah tanah garapan di atas tanah yang langsung dikuasai oleh negara, bisa didaftarkan menjadi hak milik dengan syarat dan prosedur yang telah ditentukan, dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Tanah garapan dan penggarap sendiri telah disebutkan dalam berbagai ketentuan. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil mengatur tentang hubungan antara penggarap dengan pemilik tanah. Hak garap bukanlah hak atas tanah. Hak garap hanyalah sebatas hak menikmati, mengerjakan untuk mengambil manfaat dan mempergunakan suatu bidang tanah yang dijadikan tanah garapan. Meski bukan hak atas tanah, kedudukan hak garap tetap sah dan diakui dalam baik dalam hukum adat maupun hukum nasional.References
Haar, Ter. (1960), Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Jakarta: Pradnja Paramita.
Harsono, Boedi. (2003). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan.
Istanto. F.S. (2007).Penelitian Hukum. Yogyakarta:CV. Ganda
Maulidi, Mohammad Jeffry dkk. (2017). “Analisis Hukum Tentang Peralihan Hak Milik Atas Tanah Dengan Bukti Akta Di Bawah Tangan Sebagai Dasar Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali (Studi Di Kabupaten Lombok Tengah)” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 5. No. 3.
Marzuki.P.M..(2005). Penelitian Hukum.Jakarta:Kencana Prenada Media Group
Nurhayati. (2017). “Hak-Hak Atas Tanah Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Pokok Agraria”, Jurnal Al-Muqaranah Vol. 5 No. 1.
Rosmidah. (2013). “Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Indonesia”, Jurnal Inovatif Vol. 6 No. 2.
Said, Rizki Amalia. (2018). Tinjauan Hak Garap Atas Tanah Negara Di Kelurahan Buloa Kota Makasar” (Skripsi) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makasar.
Suhariningsih. (2009). Tanah Terlantar, Jakarta: Prestasi Pustaka.
Sudiyat, Iman. (1982). Beberapa Masalah Penguasaan Tanah DI Berbagai Masyarakat Sedang Berkembang, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman.
Sudiyat, Iman. (1978). Hukum Adat, Sketsa Asas, Yogyakarta: Penerbit Liberty.
Supriadi, Hukum Agraria, Cetakan IV, Jakarta: Sinar Grafika.
Syahri, Ryan Alfi. (2014). “Perlindungan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Vol. 2 No. 5.
Usman, Abdul Hamid. (2020). “Perlindungan Hukum Hak Milik atas Tanah Adat Setelah Berlakunya Undang-undang Pokok Agraria”, Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol. 2 No. 2.
Zainuddin dan Rahmat Ramadhani. (2021). “The Legal Force Of Electronic Signatures In Online Mortgage Registration”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21 No. 2.