Pengaruh Penerapan E-PBB dan E-BPHTB Terhadap Penerimaan PAD di Masa Covid-19 Di Badan Pendapatan Daerah Kab Langkat
DOI:
https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.420Abstract
Program Pembayaran Elektronik Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dikenal dengan E-PBB dan E-BPHTB. Jumlah wajib pajak PBB sebesar 1061, yang tidak menggunkan fasilitas E-PBB sebatak 425 WP dan begitu juga BPHTB jumlah Wajib Pajaknya 886 WP, yang tidak menggunakan fasilitas 236 WP. Mekanisme kerja yang merupakan suatu proses organisasi memiliki arti penting didalam pencapaian tujuan organisasi yang telah ditetapkan, sama halnya dengan penerimaan pajak PBB &BPHTB jika tanpa adanya tata kerja yang baik serta partisipasi dan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat, maka tujuan akan sulit untuk dicapai. Salah satu kendalanya tidak tercapainya Realisasi PBB 2020 adalah masyarakat masih belum mengenal atau mengetahui system program E-PBB& E-BPHTB dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Hanya beberapa kalangan status pegawai negeri sipil saja yang mengenal sistem tersebut. Dan beberapa desa di Kab. Langkat masih menggunakan tenaga jasa penarikan kolektif pembayaran disetiap rumah setiap tahunnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kuantitatif. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan regresi linear berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan E-PBB secara parsial berpengaruh terhadap penerimaan asli darerah pada Badan Pendapatan Daerah Kab Langkat.Penerapan E-BPHTB secara parsial berpengaruh terhadap penerimaan asli darerah. Penerapan E-PBB dan E-BPHTB secara Simultan berpengaruh terhadap penerimaan asli darerah pada Badan Pendapatan Daerah Kab Langkat. Besarnya pengaruh Penerapan E-PBB dan Penerapan E-BPHTB Penerimaan PAD sebesar 80,4%. Sisanya 19,6% dipengaruhi oleh variabel yang tidak diteliti dalam penelitian ini.References
Arikunto, S. (2012) Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktik, Edisi Revisi VI. Jakarta: Rineka Cipta.
Darwin (2013) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Ferdinand, A. (2011) Metode Penelitian Manajemen: Pedoman Penelitian untuk Skripsi, Tesis dan Disertasi Ilmu Manajemen. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Fidiyanti, S. N. (2015) ‘Penerapan Pembayaran Elektronik Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (E-PBB) Oleh Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Lamongan’, Jurnal Publika, 3(8), pp. 1–12.
Ghozali, I. (2018) Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 25. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Halim, A. (2014) Manajemen Keuangan Sektor Publik,Problematika Penerimaan Dan Pengeluaran Pemerintah (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah). Jakarta: Salemba Empat.
Harjo, D. (2013) Perpajakan Indonesia Sebagai Materi Perkuliahan di. Perguruan Tinggi. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Kuncoro, M. (2015) Metode Kuantitatif: Teori dan Aplikasi Untuk Bisnis dan Ekonomi. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Lumentah, Y. P. (2013) ‘Analisis Penerapan Sistem Pemungutan Pajak Hiburan Di Kota Manado’, Jurnal EMBA, 1(3), pp. 1049–1059.
Mardiasmo (2016) Perpajakan. Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.
Marita, N. M. (2016) ‘Pengaruh Pajak Daerah pada Pendapatan Asli Daerah di Kota Denpasar’, E-Jurnal Ekuntansi, 14(1), pp. 53–65.
Moleong, L. J. (2014) Metode Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nazir, M. (2013) Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indondesia.
Sugiyono (2015) Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R& D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono (2016) Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sujarweni (2012) Statistika Untuk Penelitian. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sunyoto, D. (2014) Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Kencana.
Usman, H. (2011) Manajemen Teori, Praktik, Dan Riset Pendidikan. Jakarta: Bumi Angkasa.
Wirawan, R. (2012) Panduan Komprehensif dan Praktis Pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.
Yusran, R. R. (2012) ‘Pengaruh Pajak Bumi Dan Bangunan Terhadap Asli Daerah Di Provinsi Kepulauan Riau’, Jurnal Akrab Juara, 2(2), pp. 1–11.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 1 poin 15 Tentang Pendapatan Daerah
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 & Peraturan Menteri Keuangan RI Tahun 2013 Tentang Perpajakan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-undang Republik Indonesia Pasal (33) ayat 3 UUD 1945 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.