Mudharabah Di Era New Normal

Authors

  • Riyan Pradesyah Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.430

Abstract

Di era new normal saat ini, banyak Negara yang kesulitan dalam mempertahankan perekonomiannya, diakibatkan oleh virus covid 19 yang terus menyebar diseluruh dunia. Salah satu Negara yang kini masih terus mempulihkan perekonomian masyarakatnya adalah Indonesia. Indonesia terus memcoba untuk mempertahankan perekonomiannya agar tidka terlalu jatuh, tetapi pada kenyataanya, hal tersebut tidak dapat bertahan lama. Hal tersebut dapat dilihat dari instrument terkecil yang sekarang terus menjadi pusat perhatian pemerintah, yaitu pengusaha atau UMKM. Meskipun UMKM merupakan instrument kecil dalam pengembangan atau mempertahankan perekonomian, tetapi instrument tersebut memiliki dampak yang sangat kuat untuk mempertahankan perekonomian. Untuk itu instrument syariah dengan menggunakan akad mudharabah atau kerjasama bagi hasil, dapat menjadi alternative pemerintah dalam melakukan kerjasama antara masyarakat atau UMKM, guna untuk mempertahankan perekonomian Indonesia di era new normal saat ini.

References

Azuar Juliandi, (2014), Metodelogi Penelitian Bisnis, Medan : UMSU Press.

Bara, A., Pradesyah, R., & Ginting, N. (2019). Pengembangan Ekonomi Keluarga Berbasis Mompreneur Bagi Ibu-Ibu Di Pimpinan. IHSAN: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 126-135.

Departermen Agama Republik Indonesia, Al-Quran dan Terjemahan, Bogor : Sabiq.

Edi, S. (2020). Teori Dan Ilustrasi Syirkah Dalam Ekonomi Islam. AGHNIYA : Jurnal Ekonomi Islam, 2(2), 629-643.

Fahmi Irham. (2011)Analisis Laporan Keuangan, Bandung: Albabeta

Faud Ramli Moh. dan M. Rustan D.M, (2005). Akuntansi Perbankan (Petunjuk Praktis Operasional Bank), Yogyakarta : Graha Ilmu.

Harahap, Syahfri Sofyan, (2006). Analisis Kritis Atas Laporan Keuangan, Jakarta : Raja Grafindo,

Hasanah, Umi Emi, dan Dangan Sunyoto, (2012). Pengantar Ilmu Ekonomi Makro, Jakarta : CAPS,

Muheramantohadi, S. (2017). Peran Lembaga Keuangan Syariah dalam Pemberdayaan. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 8(1), 65-77.

Mujiatun, S. (2013). JUAL BELI DALAM PERSPEKTIF ISLAM : SALAM DAN ISTISNA’. JURNAL RISET AKUNTANSI DAN BISNIS, 13(2), 202-2016.

Nasution, R. (2018). Sinergi Dan Optimalisasi Green Banking Perbankan Syariah. 18(1), 33-52.

Rahman, A., Susanti, D. A., & A. S. (2021). Analisis Pengembangan UMKM di Era New Normal Dengan Prinsip Syariah. AGHNIYA : Jurnal Ekonomi islam, 3(2), 58-64.

Downloads

Published

2021-08-31

How to Cite

Pradesyah, R. (2021). Mudharabah Di Era New Normal. Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial Dan Humaniora, 1(1), 909–913. https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.430