Implementasi Kebijakan SE Kemendikbud No. 4 Tahun 2020 Tentang Pembelajaran Daring Melalui Model Logik Pada Masa Pandemi Covid 19 di SMP Negeri 2 Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai
DOI:
https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.432Abstract
Dengan demikian dalam mengimplementasikan SE Kemendikbud No 4 Tahun 2020, Pemkab Serdang Bedagai memiliki keleluasan untuk menurunkan surat edaran dengan memperhatikan kondisi wilayah, sarana prasarana, kompetensi SDM, dan sebagainya yang memiliki kontribusi yang kuat untuk terlaksananya pembelajaran di Pemkab Serdang Bedagai terutama pada SMP Negeri 2 Tanjung Beringin melalui pembelajaran model logik yang diasumsikan dalam membatu guru dan sekolah memaksimalkan proses pembelajaran jarak jauh.Agar implementasi dapat diketahui hasilnya serta terlihat nilai kebermanfaatannya maka Model evaluasi yang dapat digunakan adalah Model logik yaitu suatu penggambaran program yang logis dan tepat menurut kondisi tertentu dalam rangka memecahkan problem. Dalam hal ini yang dimaksud dengan program yang logis dan tepat adalah program pembelajaran dimasa pandemi covid yang dirasa dapat diterima oleh akal sehat manusia dan sesuai dengan tujuan dari pembelajaran itu sendiri yaitu dengan menggunakan program pembelajaran jarak jauh/Daring. Model logik merupakan bentuk penggambaran menggunakan diagram alur yang menjelaskan aktivitas yang direncanakan dan outcome yang diharapkan dari model evaluasi ini. Kekhasan dari model logik adalah penggunaan tabel dan grafik alur yang berisi input, aktivitas, dan hasil. Sebagian besar menggunakan teks dan anak panah atau grafik untuk menggambarkan urutan aktivitas untuk menghasilkan perubahan, dan bagaimana aktivitas tersebut terhubung dengan hasil program yang diharapkan tercapaiReferences
Allo, M. D. (2020). In the Online LEarning Good in the Midst of Covid-19 Pandemi? The Case of EFL Learners. Jurnal Sinestesia, 10(1), 1-10.
Firman, & Rahman, S. R. (2020). Pembelajaran Online di Tengah Pandemi Covid-19. Indonesian Journal of Educational Science, 5(1), 81-89.
Kemendikbud. (2016). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Kemendikbud.
Kemendikbud. (2020). Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Implementasi Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran 5 Corona Virus Disease (Covid-19). Jakarta: Kemendikbud.
Kellogg, W.K. Foundation. (2004). Using logic models to bring planning, evaluation, and action. Michigan: WK Kellogg Foundation. Diambil pada tanggal 10 Juli 2012, dari http://www.wkkf.org.
Mulyasa, E. (2014). Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Muhaimin. (2004). Wacana Pengembangan Pendidikan Islam. Surabaya: Pustaka Pelajar.
Peraturan Bupati Serdang Bedagai No. 35 Tahun 2020, tentang Penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus deaseas 2019 di kabupaten Serdang Bedagai.
www.ilo.org › dyn › natlex › docs › ELECTRONIC
https://mediacenter.serdangbedagaikab.go.id/2020/03/31/pemkab-sergai-perpanjang-masa-belajar-dari-rumah/
https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/sekolah/E50CE259B94F9D422BDA