Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Pemidanaan Anak sebagai Pelaku Kejahatan Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.438Abstract
Berbicara mengenai anak merupakan hal yang sangat penting karena anak merupakan potensi nasib manusia hari mendatang, dialah yang ikut berperan menentukan sejarah bangsa sekaligus cermin sikap hidup bangsa pada masa mendatang. Ajaran agama menyatakan setiap anak terlahir kedunia dalam fitrah atau suci, bak kertas putih. Kemudian orang tuanya yang menjadikan sang anak, menjadi baik ataukah sebaliknya, jahat. Anak nakal merupakan hal yang sering terjadi, karena tidak seorangpun dari orang tua yang menghendaki kenakalan anaknya berlebihan sehingga menjurus ke tindak pidana. Pada kenyataannya banyak kasus kejahatan yang pelakunya anak-anak. Jika ditelusuri, seringkali anak yang melakukan tindak pidana adalah anak bermasalah yang hidup ditengah lingkungan keluarga atau pergaulan sosial yang tidak sehat. Terkait perlindungan hukum terhadap anak dapat dilihat dari pengertian Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan: “Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Jadi, walaupun secara hukum pelaku tindak pidana narkotika memang layaknya diberikan sanksi pidana, namun khusus terhadap pelakunya adalah harus mempunyai pertimbangan hukum tersendiri, agar kepentingan anak tetap terlindungi.References
Buku
Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2009).
Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).
Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 2009).
Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak: Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan, (Jakarta: Kompas Gramedia, 2010).
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2014).
Mochlm Faisal Salam, Hukum Acara Peradilan Anak Di Indonesia, (Bandung: Mandar Maju 2005).
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum: Catatan Pembahasan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
Mulyati Pawennei & Rahmanuddin Tomalili, Hukum Pidana, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2015).
Nursariani Simatupang dan Faisal, Hukum Perlindungan Anak, (Medan: Pustaka Prima, 2018).
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana, 2018).
Purwata Gandasubrata, Indonesia Negara Hukum, (Jakarta: Ghlmia Indonesia, 1999).
Satya Joewana M.D, Gangguan Mental dan Perilaku Akibat Penggunaan Zat Psikoaktif: Penyalahgunaan Napza/Narkoba, E/2, (Jakarta: Gramedia, 2005).
Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2007).
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000).
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002).
Tongat, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaruan, (Malang: UMM Press, 2009).
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2018).
Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, (Bandung: PT Refika Aditama, 2008).
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Jurnal Ilmiah
Bambang Purnomo, dkk. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Anak Sebagai Pelaku Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Di Polres Tegal)”. Dalam Jurnal Hukum Khaira Ummah, Volume 13, Nomor 1, Maret 2018.
Fransiska Novita Eleanora. “Sistim Pemidanaan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana”. Dalam Lex Jurnalica, Volume 10, Nomor 3, Desember 2013.
Herlina Manullang, dkk. “Penyelesaian Tindak Pidana Biasa Bermotif Ringan Dengan Restoratif Justice Sebagian Bentuk Upaya Pembaharuan Hukum Pidana”. Dalam Jurnal Nommensen Journal of Legal Opinion (NJLO), Volume 01, Nomor 01, Juli 2020.
Irzan Hafiandy, dkk. “Penerapan Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Pelaksanaan Diversi (Studi Kasus di Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli)”. Dalam USU Law Journal, Volume 6, Nomor 5, Oktober 2018.
Lysa Angrayni. “Kebijakan Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Perspektif Restorative Justice”. Dalam Jurnal Hukum Respublica, Volume 16, Nomor 1, Tahun 2016.
Riya Novita. “Ide Diversi Dalam Tindak Pidana Ringan Yang Dilakukan Orang Dewasa Berbasis Keadilan”. Dalam Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume II, Nomor 1, Januari - April 2015.
Y.A. Triana Ohoiwutun dan Samsudi. “Penerapan Prinsip “Kepentingan Terbaik Bagi Anak” Dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika”. Dalam Jurnal Yudisial, Volume 10, Nomor 1, April 2017.