Kewenangan OJK Dalam Pembatasan Besaran Bunga Pinjaman dan Biaya Lainnya Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI)

Authors

  • Nurhilmiyah Nurhilmiyah Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.445

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Di dalam era perekonomian modern sekarang ini, perkembangan industri keuangan nonbank mengalami kemajuan pesat, yang ditandai dengan munculnya Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau yang disingkat menjadi LPMUBTI atau lazim disebut masyarakat sebagai fintech peer-to-peer lending (fintech lending). Permasalahannya, OJK dengan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 7, 8, 9 UU OJK tidak sampai mengakomodasi pembatasan besaran bunga pinjaman dan biaya lainnya. Pengaturan mengenai hal tersebut diserahkan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Akibat ketiadaan pembatasan ini, memberikan peluang bagi LPMUBTI untuk menerapkan bunga pinjaman dan biaya lainnya secara maksimal dan tidak transparan, sehingga bertentangan dengan prinsip dasar dari perlindungan pengguna khususnya transparansi dan perlakuan adil sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.

References

Antoni Tjandra. (2020). Kekosongan Norma Penentuan Bunga Pinjaman Financial Technology Peer To Peer Lending (hlm. 90-103). Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune. Volume 3 Nomor 1.

Hendro Nugroho. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Transaksi Pinjaman Online. (hlm. 328-334). Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. www.dx.doi.org 10.31604/justitia.v7i1.328-334.

FAQ Fintech Lending. (tanpa tahun). Otoritas Jasa Keuangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi

Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum. Edisi I. Cetakan VIII. Kencana Prenada Media. Jakarta.

Penetapan Bunga Pinjaman. (2018) Tim Yuridis.id. https://yuridis.id/penetapan-bunga-dalam-pinjam-meminjam/ diakses pada 23 Juni 2021.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Downloads

Published

2021-08-31

How to Cite

Nurhilmiyah, N. (2021). Kewenangan OJK Dalam Pembatasan Besaran Bunga Pinjaman dan Biaya Lainnya Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial Dan Humaniora, 1(1), 963–967. https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.445