Perspektif Hukum Persaingan Usaha Terhadap Merger Dan Akuisisi Perusahaan Di Era New Normal

Authors

  • Ida Nadirah Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.446

Abstract

Era New normal ditandai sejak  munculnya virus corona SARS-CoV-2  yang terkenal dengan istilah covid 19 yang berasal dari negara Wuhan China  pada Tahun 2019 . Virus corona ini dengan cepat menyebar keseluruh dunia yang menyebakan pandemi global.Akibat Pandemi covid 19 ini terjadi perubahan gaya hidup sosial dengan memenuhi protokol kesehatan.  Banyak Perusahaan yang kesulitan dalam menjalankan usahanya karena adanya  pembatasan aktifitas yang dikeluarkan pemerintah seperti PSBB Dan PPKM. . Di era new normal saat ini  merger dan akuisisi  perusahaan merupakan salah satu alternatif untuk menjaga agar  perusahaan tetap bertahan.   Merger adalah penggabungan satu perseroan kepada perseroan lainya dan Akuisisi merupakan pengambilalihan saham suatu perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Setiap  Pelaksanaan merger dan Akuisisi  harus  sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mencegah terjadinya  Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Praktek Merger dan Akuisisi wajib dinotifikasikan atau diberitahukan kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Pengaturan mengenai Merger dan Akuisisi perusahaan dari aspek Persaingan Usaha terdapat dalam Pasal 28 dan  Pasal 29  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999  ,  Peraturan Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) No. 1 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010  dan Peraturan KPPU No.3 Tahun 2019 . Dan Khusus pada masa new normal ini Pelaksanaan Notifikasi pelaksanaan merger dan akuisisi dapat dilakukan secara elektronik seperti yang diatur dalam Peraturan KPPU No. 1 tahun 2020.

References

Abdulkadir Muhammad. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Denny Satria Aliandu. 2013. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham minoritas Dalam Restrukturisasi Perusahaan Melalui Akuisisi”, Skripsi, Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya, Jakarta Selatan

Gunawan Wijaya.2002. Merger Dalam Perspektif Monopoli. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada

https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2020/07/Aktivitas-4-Kewajiban-Notifikasi-Merger-dan-Akuisisi-dalam-Situasi-Pandemi-Covid-19 diakses tanggal 10 Juli 2021 jam 20.00 wib.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/20/063100865/mengenal-apa-itu-new-normal-di-tengah-pandemi-corona-?page=all Diakses tanggal 10 juli 2021jam 21.00 wib.

M. Yahya Harahap. 2011. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika

Munir Fuady. 2014. “Hukum Tentang Akuisisi, Take Over dan LBO”. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti

Paulus Aluk Fajar Dwi Santo. “Merger, Akuisisi dan Konsolidasi”. Dalam Jurnal Binus Bussines Review Vol. 2 No. 1 Mei 2011

Peraturan KPPU No 1 Tahun 2009.

Peraturan KPPU No. 1 Tahun2020.

Peraturan KPPU No.3 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010

Susanti Adi Nugroho. 2018. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta. Kencana Prenada Media Group

Tri Budiyono.2011. Hukum Perusahaan.Salatiga. Griya Media.

UU No. 40 Tahun 40 Tahun 2007 Tentan Perseroan Terbatas.

UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Verry Iskandar. “Akuisisi Saham Oleh Perusahaan Terafiliasi dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha”. dalam Jurnal Persaingan Usaha Edisi 5 2018

Downloads

Published

2021-08-31

How to Cite

Nadirah, I. (2021). Perspektif Hukum Persaingan Usaha Terhadap Merger Dan Akuisisi Perusahaan Di Era New Normal. Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial Dan Humaniora, 1(1), 968–973. https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.446