Perspektif Hukum Persaingan Usaha Terhadap Merger Dan Akuisisi Perusahaan Di Era New Normal
DOI:
https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.446Abstract
Era New normal ditandai sejak munculnya virus corona SARS-CoV-2 yang terkenal dengan istilah covid 19 yang berasal dari negara Wuhan China pada Tahun 2019 . Virus corona ini dengan cepat menyebar keseluruh dunia yang menyebakan pandemi global.Akibat Pandemi covid 19 ini terjadi perubahan gaya hidup sosial dengan memenuhi protokol kesehatan. Banyak Perusahaan yang kesulitan dalam menjalankan usahanya karena adanya pembatasan aktifitas yang dikeluarkan pemerintah seperti PSBB Dan PPKM. . Di era new normal saat ini merger dan akuisisi perusahaan merupakan salah satu alternatif untuk menjaga agar perusahaan tetap bertahan. Merger adalah penggabungan satu perseroan kepada perseroan lainya dan Akuisisi merupakan pengambilalihan saham suatu perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Setiap Pelaksanaan merger dan Akuisisi harus sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mencegah terjadinya Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Praktek Merger dan Akuisisi wajib dinotifikasikan atau diberitahukan kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Pengaturan mengenai Merger dan Akuisisi perusahaan dari aspek Persaingan Usaha terdapat dalam Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 , Peraturan Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) No. 1 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 dan Peraturan KPPU No.3 Tahun 2019 . Dan Khusus pada masa new normal ini Pelaksanaan Notifikasi pelaksanaan merger dan akuisisi dapat dilakukan secara elektronik seperti yang diatur dalam Peraturan KPPU No. 1 tahun 2020.References
Abdulkadir Muhammad. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Denny Satria Aliandu. 2013. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham minoritas Dalam Restrukturisasi Perusahaan Melalui Akuisisi”, Skripsi, Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya, Jakarta Selatan
Gunawan Wijaya.2002. Merger Dalam Perspektif Monopoli. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada
https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2020/07/Aktivitas-4-Kewajiban-Notifikasi-Merger-dan-Akuisisi-dalam-Situasi-Pandemi-Covid-19 diakses tanggal 10 Juli 2021 jam 20.00 wib.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/20/063100865/mengenal-apa-itu-new-normal-di-tengah-pandemi-corona-?page=all Diakses tanggal 10 juli 2021jam 21.00 wib.
M. Yahya Harahap. 2011. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika
Munir Fuady. 2014. “Hukum Tentang Akuisisi, Take Over dan LBO”. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
Paulus Aluk Fajar Dwi Santo. “Merger, Akuisisi dan Konsolidasi”. Dalam Jurnal Binus Bussines Review Vol. 2 No. 1 Mei 2011
Peraturan KPPU No 1 Tahun 2009.
Peraturan KPPU No. 1 Tahun2020.
Peraturan KPPU No.3 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010
Susanti Adi Nugroho. 2018. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta. Kencana Prenada Media Group
Tri Budiyono.2011. Hukum Perusahaan.Salatiga. Griya Media.
UU No. 40 Tahun 40 Tahun 2007 Tentan Perseroan Terbatas.
UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Verry Iskandar. “Akuisisi Saham Oleh Perusahaan Terafiliasi dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha”. dalam Jurnal Persaingan Usaha Edisi 5 2018