Kekeliruan Menarik Notaris Sebagai Pihak Tergugat Dalam Gugatan Pembatalan Perjanjian Karena Adanya Penyalahgunaan Keadaan

Authors

  • Taufik Hidayat Lubis Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.447

Abstract

Suatu kekeliruan menarik Notaris sebagai pihak tergugat dalam gugatan pembatalan perjanjian karena adanya penyalahgunaan keadaan berdasarkan keunggulan ekonomi. Notaris bukanlah sebagai pihak yang memanfaatkan keunggulannya terhadap pihak yang lemah ekonominya bahkan senyatanya Notaris sama sekali tidak dapat memanfaatkan keunggulannya tersebut karena syarat utamanya adalah adanya ketergantungan dari pihak lain kemudian direalisasikan dalam bentuk perjanjian. Perbuatan penyalahgunaan keadaan dengan perjanjian merupakan dua variabel yang interdepedensi yang cukup kuat sehingga untuk membuktikan adanya penyalagunaan keadaan yang dilakukan Notaris harus mempertimbangkan kandungan dari Pasal 1340 KUHPerdata. Penyalahgunaan keadaan merupakan perkembangan atas pemahaman cacat kehendak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata.

References

Adjie, Habib. (2021). Penerapan Pasal 38 UUN-P dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris. Yogyakarta: Bintang Pustaka Madani

Arifin, Muhammad. (2017). Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Faktor Pembatas Kebebasan Berkontrak. Jurnal Notarius Program Studi Kenotariatan Pscasarjana UMSU, 72.Vol. No. 2 Oktober 2017

Arliman, Laurensius. (2013). Notaris dan Penegakan Hukum Oleh Hakim. Yogyakarta: Deepublish.

Badrulzaman, Mariam Darus. (2005). Aneka Hukum Bisnis. Bandung: PT. Alumni

Diantha, I Made Pasek. (2016) Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Emirzon, Joni & Muhammad Sadi Is. (2021). Hukum Kontrak: Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana

Fauzan, H. M., & M. H. Baharuddin Siagian. (2017). Kamus Hukum dan Yurisprudensi. Jakarta: Kencana

Hartono, C. F. G. Sunaryati. (1994). Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20. Bandung: Penerbit Alumni.

Hernoko, Agus Yudha. (2014). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam kontrak Komersil. cetakan ke-4. Jakarta: Kencana

Ibrahim, Johnny. (2008). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia.

Marilan. (2017). Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Makassar: Indonesia Prime

Marpi, Yapiter. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kebebasan Kontrak Elektronik Dalam Transaksi E-Commerce. Tasikmalaya: PT. Zona Media Mandiri

Martiawan, Fani. (2015). Paksaan Ekonomi dan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Bentuk Cacat Kehendak dalam Perkembangan Hukum Kontrak. Yuridika, 240. Vol 30. No 2 (2015). Doi: http://dx.doi.org/10.20473/ydk.v30i2.465800

Muhammad, Abdulkadir. (2014). Hukum Pengantar Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Naja, Daeng. (2019). Fiqih Akad Notaris. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia.

Panggabean, Henry. P. (2001). Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) Sebagai Alasan Baru untuk Pembatalan Perjanjian. Yogyakarta: Liberty

Santoso, Agus. (2015). Hukum, Moral & Keadilan. Jakarta: Prenada Media

Seokanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Septiyaningsih, Eka. & Widodo Suryandono. (2019). Penyalahgunaan Keadaan (misbruik van onstandigheden) yang Dilakukan Oleh Notaris/PPAT atas Pengalihan Sertipikat Tanah yang Dijadikan Jaminan Hutang Piutang dengan Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor247/Pdt.G/2017/PN BLB). Indonesia Notary, 54. Vol 1. No. 004

Soeroso. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. cetakan kedelapan. Jakarta: Sinar Grafika. 2006

Wicaksono, Frans Satriyo. (2008). Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak. Jakarta: Transmedia. 2008

Zamroni, M. (2020). Penafsiran Hakim Dalam Sengketa Kontrak. Surabaya: Scopindo Media Pustaka 2020

Downloads

Published

2021-08-31

How to Cite

Lubis, T. H. (2021). Kekeliruan Menarik Notaris Sebagai Pihak Tergugat Dalam Gugatan Pembatalan Perjanjian Karena Adanya Penyalahgunaan Keadaan. Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial Dan Humaniora, 1(1), 974–991. https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.447