Kekeliruan Menarik Notaris Sebagai Pihak Tergugat Dalam Gugatan Pembatalan Perjanjian Karena Adanya Penyalahgunaan Keadaan
DOI:
https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.447Abstract
Suatu kekeliruan menarik Notaris sebagai pihak tergugat dalam gugatan pembatalan perjanjian karena adanya penyalahgunaan keadaan berdasarkan keunggulan ekonomi. Notaris bukanlah sebagai pihak yang memanfaatkan keunggulannya terhadap pihak yang lemah ekonominya bahkan senyatanya Notaris sama sekali tidak dapat memanfaatkan keunggulannya tersebut karena syarat utamanya adalah adanya ketergantungan dari pihak lain kemudian direalisasikan dalam bentuk perjanjian. Perbuatan penyalahgunaan keadaan dengan perjanjian merupakan dua variabel yang interdepedensi yang cukup kuat sehingga untuk membuktikan adanya penyalagunaan keadaan yang dilakukan Notaris harus mempertimbangkan kandungan dari Pasal 1340 KUHPerdata. Penyalahgunaan keadaan merupakan perkembangan atas pemahaman cacat kehendak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata.References
Adjie, Habib. (2021). Penerapan Pasal 38 UUN-P dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris. Yogyakarta: Bintang Pustaka Madani
Arifin, Muhammad. (2017). Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Faktor Pembatas Kebebasan Berkontrak. Jurnal Notarius Program Studi Kenotariatan Pscasarjana UMSU, 72.Vol. No. 2 Oktober 2017
Arliman, Laurensius. (2013). Notaris dan Penegakan Hukum Oleh Hakim. Yogyakarta: Deepublish.
Badrulzaman, Mariam Darus. (2005). Aneka Hukum Bisnis. Bandung: PT. Alumni
Diantha, I Made Pasek. (2016) Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Emirzon, Joni & Muhammad Sadi Is. (2021). Hukum Kontrak: Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana
Fauzan, H. M., & M. H. Baharuddin Siagian. (2017). Kamus Hukum dan Yurisprudensi. Jakarta: Kencana
Hartono, C. F. G. Sunaryati. (1994). Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20. Bandung: Penerbit Alumni.
Hernoko, Agus Yudha. (2014). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam kontrak Komersil. cetakan ke-4. Jakarta: Kencana
Ibrahim, Johnny. (2008). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia.
Marilan. (2017). Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Makassar: Indonesia Prime
Marpi, Yapiter. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kebebasan Kontrak Elektronik Dalam Transaksi E-Commerce. Tasikmalaya: PT. Zona Media Mandiri
Martiawan, Fani. (2015). Paksaan Ekonomi dan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Bentuk Cacat Kehendak dalam Perkembangan Hukum Kontrak. Yuridika, 240. Vol 30. No 2 (2015). Doi: http://dx.doi.org/10.20473/ydk.v30i2.465800
Muhammad, Abdulkadir. (2014). Hukum Pengantar Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Naja, Daeng. (2019). Fiqih Akad Notaris. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia.
Panggabean, Henry. P. (2001). Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) Sebagai Alasan Baru untuk Pembatalan Perjanjian. Yogyakarta: Liberty
Santoso, Agus. (2015). Hukum, Moral & Keadilan. Jakarta: Prenada Media
Seokanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Septiyaningsih, Eka. & Widodo Suryandono. (2019). Penyalahgunaan Keadaan (misbruik van onstandigheden) yang Dilakukan Oleh Notaris/PPAT atas Pengalihan Sertipikat Tanah yang Dijadikan Jaminan Hutang Piutang dengan Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor247/Pdt.G/2017/PN BLB). Indonesia Notary, 54. Vol 1. No. 004
Soeroso. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. cetakan kedelapan. Jakarta: Sinar Grafika. 2006
Wicaksono, Frans Satriyo. (2008). Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak. Jakarta: Transmedia. 2008
Zamroni, M. (2020). Penafsiran Hakim Dalam Sengketa Kontrak. Surabaya: Scopindo Media Pustaka 2020