Kafa’ah Dalam Perkawinan Di Masyarakat Muslim (Suatu Kajian Sosiologis)
DOI:
https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.448Abstract
Kafa’ah secara etimologi adalah sama, sesuai dan sebanding. para ulama Imam madzhab berbeda pendapat dalam memberi pengertian Kafa’ah dalam perkawinan.Menurut ulama Hanafiyah, kafa’ah adalah persamaan laki-laki dan perempuan dalam nasab, Islam, pekerjaan, merdeka, nilai ketakwaan dan harta. Menurut ulama Malikiyah, kafa’ah adalah persamaan antara laki-laki dengan perempuan dalam agama dan selamat dari cacat yang memperoleh seorang perempuan untuk melakukan khiyar terhadap suami. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyyah, kafa’ah adalah persamaan suami dengan isteri dalam kesempurnaan atau kekurangannya baik dalalm hal agama, nasab, merdeka, pekerjaan dan selamat dari cacat yang memperbolehkan seseorang perempuan untuk melakukan khiyar terhadap suami. Dan menurut ulama Hanabilah, kafa’ah adalah persamaan suami dengan isteri dalam nilai ketakwaan, pekerjaan, harta, merdeka, dan nasab.Mengenai Kedudukan kafa’ah perkawinan ulama juga berbeda pendapat atas hal ini. Dan perbedaan mereka telah di paparkan di atas.Sedangkan mengenai Ukuran kafa’ah dalam perspektif ulama fiqh adalah sikap hidup yang lurus dan sopan, bukan karena keturunan, pekerjaan, kekayaan dan sebagainya. Seorang laki-laki sholeh meskipun dari keturunan rendah berhak menikah dengan perempuan yang berderajat tinggi. Laki-laki yang tidak memiliki kedudukan atau derajat apapun berhak menikahi perempuan yang memiliki derajat dan kedudukan yang lebih tinggi darinya.Penerapan dan pemahaman tentang Kafa’ah di masyarakat muslim dari segi sosiologisnya telah berjalan baik, sebagaimana penulis telah paparkan contoh di beberapa daerah di Indonesia.References
al-Juzairi, Abdurrahman. Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, juz 4. Kairo: Maktabah as-Tsaqafah, cet I, 1425 H/2005 M.
Sutikno. Persepsi Masyarakat Lebaksiu – Tegal terhadap Kafa’ah dalam Perkawinan, pdf. Jakarta: Skripsi UIN Syarif Hidayatullah, 1432 H/20011 M.
Nawawi, Imam. Syarah Shohih Muslim, juz 10. Kairo: Maktabah at-Taufiqiyyah. 2008.
Baltaaji, Muhammad. Makaanatu al-Mar’ah fi al-Qur’anil Kariimi wa as-Sunnati as-Shahiihati. Kairo: Dar as-Salam, cet 3. 1426 H/2005M.
Zuhaily, Wahbah. al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, juz 7. Damaskus: Dar al-Fikr, cet 2, 1405 H/1985 M.
Ni’mah, Lathifatun. Konsep Kafa’ah dalam Hukum Islam :Studi Pemikiran as-Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah, pdf. Yogyakarta: Skripsi UIN Sunan Kalijaga, 2009.
Saudah, Siti. Penerapan Kafa’ah dalam Perkawinan di Lingkungan Masyarakat Pedesaan: Studi di Desa Bulus, Kec.Bandung, Kab.Tulungagung, pdf. Malang: Skripsi UIN Maulana Malik Ibrahim, 2011.
Sabiq, Sayyid. Fiqh as-Sunnah, juz 2. Kairo: al-Fath lil I’laami al-‘Arabi, tanpa tahun.
Anwar, Haerul. Kafa’ah dalam Perkawinan sebagai Pembentukan Keluarga Sakinah: Studi Kasus di Desa Kemang, Kec.Kemang, Kab.Bogor, pdf. Jakarta: Skripsi UIN Syarif Hidayatullah, 1430H/2009 M.
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo, cet 54, 2012.
al-Malibari, Zainuddin. Fathul Mu’in syarah Qurrat al-‘Ain. Surabaya: Maktabah Imaarotullah, t.t.
Zakaria, Zainal Arifin. Tafsir Inspirasi. Medan: Duta Azhar, 2012