Upaya Penyelesaian Damai Terhadap Pelanggaran Dan Kejahatan Kemanusiaan Pada Masa Konflik Bersenjata
DOI:
https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.449Abstract
Pelanggaran dan kejahatan kemanusiaan yang terjadi dalam suatu peristiwa sengketa bersenjata merupakan pelanggaran berat. Pelanggaran berat hukum humaniter merupakan bagian dari kejahatn perang termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Disadari, bahwa ketika konflik bersenjata terjadi, maka tidak dapat didiamkan atau dibiarkan untuk berlanjut, tetapi diperlukan upaya ke arah penyelesaian secara damai. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengkaji tentang upaya penyelesaian damai atas tindak pelanggaran dan kejahatan kemanusiaan pada masa konflik bersenjata. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelarangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa. Diharuskan para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai, yang terdapat dalam Pasal 1 Konvensi mengenai penyelesaian sengketa-sengketa secara damai yang ditandatangani di Den Haag, 18 Oktober 1909. Penyelesaian sengketa secara damai merupakan konsekuensi langsung dari ketentuan Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB yang melarang negara anggota menggunakan kekerasan dalam hubungannya satu sama lain. Aturan ini juga secara tegas memberikan indikasi bahwa para pihak yang bersengketa juga menaati aturan sebagaimana tercantum dalam Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang mengatur perlindungan terhadap, kombatan dan penduduk sipil dari akibat pelanggaran dan kejahatan kemanusiaan pada masa konflik bersenjata. Mekanisme untuk menyelesaikan sengketa secara damai dapat dilakukan melalui mediasi, penyelesaian sengketa di bawah perlindungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, arbitrasi dan peradilanReferences
Adi R.(2004).Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Granit Press. Jakarta.
Ambarwati dkk. (2009) Hukum Humaniter Internasional dalam Studi Hubungan Internasional, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan (2003). Terjemahan Konvensi Jenewa 1949. Jakarta : Departemen Kehakiman.
Eddy O. S. Hiariej (2010) Pengadilan atas Berapa Kejahatan Serius terhadap HAM, Erlangga, Jakarta.
E. Koswara (1988). Agresi Manusia. PT Eresco.
Hans J. Morgenthau (1989) Politik Antar Bangsa, hal 230. Buku- dua, Terj., Jakarta: Obor.
KGPH Haryomataram (2012).Pengantar Hukum Humaniter. PT RajaGrafindo.
Mahfud dan Rosmawati (2015). Hukum Internasional.Unsyiah Perss, Darusallam
Romli Atmasasmita (2000). Pengantar Hukum Pidana Internasional Edisi Revisi.Refika Aditama.
Suryokusumo, Sumaryo, (1990) Hukum Organisasi Internasional, Lampiran 2 Chapter of the United Nation, Depok, Universitas Indonesia.
Umar Suryadi Bakry (2019), Hukum Humaniter Internasional, Sebuah Pengantar, Prenadamedia Grup, Jakarta.
Mahfud, 2016. Langkah Pencegahan Konflik Bersenjata https://www.researchgate.net/publication/334449348_LANGKAH_PENCEGAHAN_KONFLIK_BERSENJATA
Mumtazinur (2018)Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional (Konvensi Jenewa 1949) Studi Kasus : Pelanggaran HAM Berat untuk Bekas Negara Yugoslavia,
https://jurnal.arraniry.ac.id/index.php/dustur/article/view/4218
Andersen Refel Wongkar, Michael N. Nainggolan, Pangemanan Diana Ribka, (2021) Penyelesaian Sengketa Kejahatan Perang Menurut International Criminal Court (ICC). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/33654