[1]
Lubis, T.H. 2021. Kekeliruan Menarik Notaris Sebagai Pihak Tergugat Dalam Gugatan Pembatalan Perjanjian Karena Adanya Penyalahgunaan Keadaan. Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial dan Humaniora. 1, 1 (Aug. 2021), 974–991. DOI:https://doi.org/10.53695/sintesa.v1i1.447.