[1]
T. H. Lubis, “Kekeliruan Menarik Notaris Sebagai Pihak Tergugat Dalam Gugatan Pembatalan Perjanjian Karena Adanya Penyalahgunaan Keadaan”, SiNTESa, vol. 1, no. 1, pp. 974–991, Aug. 2021.