Analisis Sosiologi Hukum Pada Kenaikan Tarif Ppn Terhadap Daya Beli Masyarakat Kelas Menengah

Main Article Content

Marcella Lee
Dedi Harianto

Abstract

Pajak Pertambahan Nilai merupakan suatu kewajiban yang harus dibayar oleh subjek pajak sesuai undang-undang yang berlaku. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki dampak terhadap daya beli masyarakat kelas menengah di Indonesia, khususnya berdasarkan kelompok pengeluaran. Dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi dan perekonomian secara keseluruhan terutama pada tahun 2025 yang akan kembali naik sebesar 1% memungkinkan terjadinya perlambatan perekonomian dan memperparah ketimpangan sosial di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap daya beli masyarakat menengah. Dalam menyikapi kebijakan kenaikan tarif PPN masyarakat kelas menengah dapat mempengaruhi dinamika ketidaksetaraan sosial dalam perspektif hukum sosial karena memiliki peran penting dalam perekonomian sebagai konsumen yang mempunyai kerentanan perubahan barang atau jasa akibat kebijakan tersebut. Bukan hanya masyarakat sebagai konsumen, pelaku usaha juga menghadapi tantangan dalam menyesuaikan diri dengan biaya tambahan yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Sehingga pentingnya kita untuk mengukur dampak tersebut sebagai pencegahan aspek yang tidak diinginkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan fokus data sekunder pada tahun 2022-2024. Hasil Penelitian mengidentifikasi bahwa kenaikan tarif PPN berpengaruh negatif terhadap tingkat kepercayaan konsumen, rasio konsumsi per kelompok pengeluaraan, dan tingkat inflasi.

Article Details

Section
Articles