Kebijakan Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan Dalam Memutuskan Kebijakan Publik

Main Article Content

Mhd Taufiqurrahman

Abstract

Diskresi adalah kebebasan untuk memilih atau menentukan tindakan yang dianggap paling sesuai dalam situasi tertentu, yang tidak diatur secara rinci oleh peraturan perundang-undangan. Diskresi biasanya diakui dalam konteks peraturan yang memberikan mandat kepada pejabat untuk menilai situasi dan mengambil tindakan yang relevan, seperti undang-undang atau peraturan pemerintah. Kebijakan diskresi merupakan salah satu aspek penting dalam administrasi pemerintahan. Diskresi memberi wewenang kepada pejabat publik untuk mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan tertentu, yang tidak diatur secara eksplisit oleh hukum. Mardjono menjelaskan bahwa diskresi adalah kebebasan atau wewenang yang dimiliki oleh pejabat administrasi untuk mengambil keputusan dalam situasi tertentu yang tidak diatur secara eksplisit oleh hukum. Diskresi diperlukan untuk menghadapi keadaan yang tidak terduga dan memberikan respons yang tepat. Diskresi dalam konteks hukum administrasi negara merupakan konsep penting yang memberikan fleksibilitas kepada pejabat publik untuk mengambil keputusan dalam situasi yang tidak diatur secara jelas oleh hukum. Menurut hukum administrasi negara meskipun diskresi memberi kebebasan, keputusan yang diambil tetap harus sesuai dengan prinsip legalitas dan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku. Penggunaan diskresi juga harus memperhatikan prinsip keadilan dan kepentingan publik. Pejabat harus bertindak adil dan tidak diskriminatif dan penggunaan diskresi harus dapat dipertanggungjawabkan. Pejabat publik harus mampu menjelaskan dan membuktikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan yang rasional dan objektif serta keputusan yang diambil melalui diskresi sebaiknya dikomunikasikan secara jelas kepada publik untuk menjaga kepercayaan dan memastikan partisipasi masyarakat. Pengertian Diskresi Pejabat Pemeritahan merupakan kebijaksanaan pejabat pemerintahan dalam memutuskan sesuatu perbuatan/tindakan tanpa berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan, undangundang atau hukum yang berlaku tetapi atas dasar kebijaksanaan, pertimbangan atau keadilan. Kedudukan Diskresi bagi Pejabat Pemerintahan merupakan keputusan/tindakan diterapkan bagi Pejabat pemerintahan dalam mengatasi persoalan konkrit yang dihadapi oleh penyelenggaraan pemerintahan didalam peraturan perundang undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak sempurna atau tidak jelas dan atau adanya stagnasi pemerintahan. Diharapkan Diskresi Pejabat Pemeritahan memiliki kepastian hukum, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman dalam mengambil kebijakan tanpa dibanyagi rasa takut terhadap pemidanaan. Kedudukan Diskresi bagi Pejabat Pemerintahan tidak perlu ragu dalam mengambil keputusan/tindakan untuk tetap mengacu pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal pertanggungjawaban atas keputusan diskresi dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu: (1) sebagai tanggung jawab jabatan, dan (2) sebagai tanggung jawab pribadi. Sebagai tanggungjawab jabatan, apabila bertindak untuk dan atas nama jabatan (ambtshalve) yang di dalamnya tidak ada unsur maladministrasi. Sebagai tanggungjawab pribadi, apabila dalam penggunaan wewenang tersebut terdapat unsur maladministrasi. Setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang didalamnya ada unsur maladministrasi dan merugikan warga negara, tanggung jawab dan tanggung gugatnya dibebankan kepada pribadi orang yang melakukan tindakan mal administrasi tersebut

Article Details

Section
Articles