Dampak Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat Untuk Menunaikan Kewajiban Membayar Pajak
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dampak kebijakan pengampunan Pajak (tax amnesty) terhadap kesadaran hukum masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak. Metode penelitian adalah penelitian hukum normative dan data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan yang diperoleh dan bersumber dari penelitian studi kepustakaan berupa literatur-literatur, karya ilmiah (hasil penelitian), peraturan perundang-undangan, jurnal, intranet. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa, pertama : Tidak tercapainya target penerimaan pajak dapat disebabkan rendahnya kesadaran hukum wajib pajak akan kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penghindaran pajak, perlawanan dari wajib pajak dan kepatuhan wajib pajak masih tergolong sangat rendah. Kedua : kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) bertujuan meningkatkan penerimaan pajak yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Ketiga : Dampak kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) menimbulkan ketidak adilan terhadap wajib pajak patuh, mengingat bahwa fasilitas perpajakan tax amnesty justru diperuntukkan untuk wajib pajak yang tidak patuh sehingga dapat mempengaruhi perilaku wajib pajak yang menyebabkan kesadaran hukum wajib pajak untuk membayar pajak semakin turun dengan melakukan penundaan pembayaran pajak dan dapat menimbulkan sikap wajib pajak yang sengaja tidak segera membayar pajak dengan harapan akan ada pengampunan pajak di kemudian hari sehingga menyebabkan penerimaan negara atas pajak semakin menurun.
Article Details
Section
Articles