DAMPAK PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 PASAL 76 C TERHADAP POLA GURU MENDIDIK ANAK DI SEKOLAH

Main Article Content

Erizal Sitinjak
Dedi Harianto

Abstract

Hukuman yang dilakukan oleh guru kepada siswa merupakan sanksi yang bersifat mendidik sehingga hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memenjarakan seorang guru, apalagi sampai main hakim dengan melakukan kekerasan, mengancam dan mengintimidasi terhadap guru. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta menggunakan studi pustaka (library research). Penelitian ini memberikan jawaban bahwa guru seharusnya dapat diberikan perlindungan terkait dalam mendidik anak di sekolah, hal ini didasari adanya aturan hukum yang melindungi guru yang tertera pada Pasal 39 sampai Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Namun hal tersebut belum optimal memberikan pengayoman perlindungan kepada guru saat guru memberikan pendidikan di sekolah. Hal ini membuat guru dalam profesinya mendidik anak di sekolah memunculkan sikap ketidakpedulian dikarenakan takut berhadapan dengan hukum walaupun undang-undang telah memberikan perlindungan kepadanya

Article Details

Section
Articles