PENYUSUNAN REGULASI ANTI KDRT: PENGALAMAN PEREMPUAN PARLEMEN

Main Article Content

Forestya Sartika
Eli Jamilah Mihardja

Abstract


Penelitian ini membahas pengalaman perempuan parlemen dalam penyusunan regulasi anti-KDRT, khususnya terkait implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Latar belakang penelitian ini didorong oleh masih tingginya angka kekerasan berbasis gender di Indonesia, meskipun telah ada payung hukum yang melindungi korban. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan paradigma konstruktivis serta desain fenomenologi sosial Alfred Schutz. Pendekatan ini dipilih untuk menggali pengalaman subjektif perempuan anggota DPR RI dalam menghadapi dinamika politik, dominasi budaya patriarki, keterlibatan Perempuan dalam penyusunan regulasi undang-undang serta interaksi sosial dalam proses legislasi. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen, yang kemudian dianalisis dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalaman personal dan kolektif perempuan parlemen menjadi sumber penting dalam memperjuangkan regulasi anti-KDRT. Kehadiran mereka tidak hanya mengisi kuota keterwakilan, tetapi juga menghadirkan perspektif substantif yang sensitif gender dalam proses politik. Perempuan parlemen menggunakan strategi komunikasi politik, lobi, serta solidaritas lintas partai untuk mendorong legislasi yang lebih berpihak pada korban kekerasan. Penelitian ini menegaskan bahwa realitas politik bersifat konstruktif dan dipengaruhi oleh pengalaman serta intersubjektivitas aktor, sehingga regulasi yang lahir bukan hanya produk hukum, tetapi juga hasil konstruksi sosial yang berakar pada pengalaman perempuan.


Kata kunci: regulasi anti-KDRT, perempuan parlemen, fenomenologi sosial, konstruktivisme, komunikasi politik

Article Details

Section
Articles