Kedudukan Hukum Ahli Waris Tidak Sah dalam Sengketa Waris Pertanahan : Studi Kasus Putusan Nomor: 11/Pdt.G/2021/PN Pin
Main Article Content
Abstract
Sengketa tanah warisan menjadi salah satu permasalahan agraria yang sering terjadi di Indonesia, terutama ketika terdapat pihak-pihak yang mengklaim hak waris tanpa dasar hukum yang sah. Penelitian ini membahas Putusan Pengadilan Negeri Pinrang No. 11/Pdt.G/2021/PN Pin yang memutuskan sengketa tanah warisan antara ahli waris sah dengan pihak yang dianggap tidak memiliki hak waris. Sengketa ini mulai dari penjualan tanah kurang lebih seluas 40 are yang dilakukan oleh individu yang bukan ahli waris sah dari almarhum H. Kasidah. Dalam putusan ini, pengadilan menyatakan bahwa penjualan tanah tersebut tidak sah dan batal demi hukum karena tidak memiliki dasar hukum oleh pihak yang tidak memiliki hak kepemilikan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim, serta hubungan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk KUHPerdata dan peraturan agraria di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam praktiknya, masih banyak terjadi kekeliruan dalam penentuan ahli waris yang berdampak pada transaksi tanah yang tidak sah. Studi ini juga menganlisa kelemahan dalam sistem administrasi pertanahan yang dapat menjadi celah bagi pihak yang tidak berhak untuk mengklaim kepemilikan tanah warisan
Article Details
Section
Articles