KEABSAHAN DAN KEKUATAN MENGIKAT DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT
Main Article Content
Abstract
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah yang belum bersertifikat sering dipakai dalam transaksi pertanahan di Indonesia. Prakt ik hukum ini muncul terutama pada objek tanah yang masih dalam proses pendaftaran ataupun pemecahan sertifikat dari induk. Kondisi ini menimbulkan persoalan yuridis yaitu tentang keabsahan dan kekuatan mengikat dalam PPJB. Dan dalam Hukum pertanahan nasional mensyaratkan bahwa pendaftaran tanah sebagai dasar kepastian hukum hak atas tanah. Dan Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan PPJB atas tanah yang belum bersertifikat dan menelaah seberapa kuat PPJB mengikat para pihak dengan memakai metode hukum normatif melalui pendekatan perundang?undangan, konseptual, dan kasus. Penelitian menunjukkan bahwa PPJB atas tanah yang belum bersertifikat tetap sah bila memenuhi syarat perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang?Undang Hukum Perdata. Namun, kekuatan mengikat PPJB sangatlah terbatas. PPJB masih berupa perjanjian obligatoir dan tidak dapat dipiindahkan hak atas tanah sampai dibuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sampai pendaftaran tanah selesai. Oleh sebab itu PPJB berperan sebagai instrumen pengikat awal yang memberi perlindungan hukum terbatas untuk para pihak
Article Details
Section
Articles