ASAS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TANPA KESALAHAN DALAM TINDAK PIDANA KORPORASI

Main Article Content

Muhammad Yusni
Bisdan Sigalingging

Abstract

Asas hukum merupakan jiwa dari hukum itu sendiri untuk dapat dimasukkan dalam undang-undang dan diterapkan dalam praktek. Asas pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan muncul sebagai perkembangan baru dalam hukum pidana untuk mengatasi kelemahan dalam asas legalitas. Penelitian normatif ini menyimpulkan bahwa kejahatan korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana berdasarkan asas pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan yaitu asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dan asas pertanggungjawaban pidana pengganti (vicarious liablity) sebagai pengecualian terhadap asas legalitas atau geen straf zonder schuld yang mendasarkan pada kesalahan. Sementara penerapan asas pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan dikhususkan untuk kasus-kasus pidana tertentu dan yang melibatkan korporasi sebagai pelaku dalam kaitannya dengan kejahatan yang berdampak/efek luas terhadap masyarakat. Kehadiran asas pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari dampak luas kejahatan korporasi seperti korupsi, kerusakan lingkungan hidup, keracunan makanan dan minuman, dan lain sebagainya. Dalam praktik penegakan hukum, khususnya bagi aparat penegak hukum diharapkan dapat memahami asas ini, dan berani menerapkannya dalam praktik penegakan hukum

Article Details

Section
Articles