PERLINDUNGAN HAK CALON KARYAWAN TERHADAP PENERAPAN MASA PERCOBAAN DALAM PKWT: ANALISIS UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Main Article Content

Meivina Jayanti
Dewi Lee
Yong Hwa
Sugeng Santoso

Abstract

Perlindungan hak calon karyawan pada perjanjian kerja ada dalam hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait penerapan masa percobaan kerja atau probation dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang adanya masa percobaan dalam PKWT, namun dalam praktik hubungan industrial masih ditemukan pemberlakuan masa percobaan yang berpotensi merugikan calon karyawan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak calon karyawan atas penerapan masa percobaan dalam PKWT serta menelaah konsistensi penerapan norma hukum melalui putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, melalui analisis terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, serta putusan-putusan Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan masa percobaan dalam PKWT bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan dan asas perlindungan pekerja, serta berimplikasi pada perubahan status hubungan kerja dan pemenuhan hak-hak normatif pekerja. Oleh karena itu, diperlukan penegasan norma dan pengawasan yang efektif guna menjamin perlindungan hak calon karyawan dan mewujudkan kepastian hukum dalam praktik ketenagakerjaan

Article Details

Section
Articles