PARAMETER KESALAHAN KORPORASI DALAM TANGGUNG JAWAB PIDANA ATAS KEJAHATAN KORUPSI BERDASARKAN PERMA NOMOR 13 TAHUN 2016
Main Article Content
Abstract
Perkembangan kejahatan korupsi yang melibatkan korporasi menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Regulasi mengenai prosedur penanganan kasus pidana oleh korporasi di Indonesia diatur melalui PERMA Nomor 13 Tahun 2016. Namun, regulasi tersebut belum memberikan parameter yang jelas dan terukur mengenai bentuk kesalahan korporasi dalam kejahatan korupsi, sehingga mengakibatkan inkonsistensi dalam penerapannya di praktik peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi parameter kesalahan korporasi dalam tanggung jawab pidana kejahatan korupsi berdasarkan PERMA Nomor 13 Tahun 2016 dan menganalisis penerapan parameter kesalahan korporasi dalam praktik peradilan untuk kejahatan korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa undang-undang dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan doktrin ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PERMA Nomor 13 Tahun 2016 telah memberikan dasar hukum untuk tanggung jawab pidana korporasi, tetapi belum mengatur secara rinci indikator kesalahan korporasi sebagai dasar hukuman. Dalam praktik peradilan, hakim menggunakan berbagai interpretasi dalam menentukan kesalahan korporasi, khususnya terkait keuntungan korporasi, membiarkan tindakan kriminal, dan kegagalan korporasi untuk mencegah korupsi. Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan perbedaan dalam penerapan tanggung jawab pidana korporasi. Oleh karena itu, diperlukan parameter kesalahan korporasi yang lebih jelas dan terukur untuk memastikan kepastian hukum dan penegakan hukum yang efektif terhadap korupsi yang melibatkan korporasi.
Article Details
Section
Articles