Penguatan Kewenangan Kelembagaan Pemerintah Daerah terhadap Penataan Sempadan Sungai dalam Mewujudkan Tata Ruang Wilayah Berkelanjutan di Sumatera Utara

Main Article Content

Reyhana Alviemuna Nasution
Onny Medaline Medaline
Ismail Koto

Abstract

Kawasan sempadan sungai di Sumatera Utara mengalami degradasi serius akibat alih fungsi lahan, permukiman liar, dan lemahnya penegakan hukum tata ruang. Persoalan mendasar adalah kesenjangan antara das sollen dan das sein—regulasi yang mengatur sempadan sungai secara normatif sudah komprehensif, namun lemahnya kewenangan kelembagaan pemerintah daerah menyebabkan regulasi tidak berjalan efektif di lapangan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan, dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep penataan ruang sempadan sungai yang berkelanjutan berlandaskan prinsip sustainable development, keterpaduan tata ruang, dan perlindungan kawasan lindung. Kewenangan kelembagaan pemerintah daerah Sumatera Utara menghadapi fragmentasi kewenangan antar-lembaga, tumpang tindih regulasi pasca UU Cipta Kerja, lemahnya kapasitas pengawasan, serta kesenjangan regulasi daerah dengan nasional. Implementasi penguatan kewenangan kelembagaan memerlukan model tiga pilar: penguatan regulasi melalui harmonisasi RTRW, penguatan kapasitas kelembagaan, serta penguatan koordinasi melalui forum collaborative governance yang terlembaga dan mengikat secara hukum

Article Details

Section
Articles