Judi Online sebagai Fenomena Sosial dan Hukum di Indonesia: Tinjauan Literatur Multidisipliner

Main Article Content

Amanda Yusup
Anisa Linggamo
Nazwa Mopangga
Zulkarnain Anu

Abstract

Fenomena judi online di Indonesia saat ini telah mencapai tahap darurat yang mengancam stabilitas sosial dan ketahanan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap dampak multidimensi serta efektivitas kerangka regulasi siber di Indonesia dalam menghadapi eskalasi perjudian digital selama periode 2023-2025. Metode penelitian yang diterapkan adalah Systematic Literature Review (SLR) terhadap 20 artikel jurnal ilmiah terpilih yang dikelola melalui database Mendeley dengan prosedur seleksi yang terstruktur. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa faktor pendorong utama judi online meliputi kemudahan akses transaksi keuangan digital, tekanan ekonomi individu, dan melemahnya kontrol sosial kolektif pada komunitas lokal. Dampak sosial yang teridentifikasi mencakup disfungsi keberfungsian sosial keluarga, kerusakan kesehatan mental pada remaja, hingga terciptanya siklus kemiskinan struktural akibat korelasi kuat antara judi online dengan jeratan pinjaman online (pinjol). Secara yuridis, penegakan hukum masih menghadapi tantangan substansial berupa dualisme norma antara Pasal 303 KUHP dan UU ITE, kendala yurisdiksi lintas batas (cross-border), serta penggunaan server luar negeri yang menyulitkan pelacakan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanggulangan judi online tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan represif, melainkan membutuhkan strategi integratif yang mencakup harmonisasi hukum, pengawasan transaksi keuangan, dan literasi digital masif. Artikel ini menawarkan sintesis multidisipliner untuk memahami judi online sebagai masalah sosial-hukum kontemporer di Indonesia, sekaligus memberikan landasan bagi perumusan kebijakan yang lebih holistik.

Article Details

Section
Articles