Menilik Financial Technology (Fintech) dalam Bidang Perbankan yang dapat Merugikan Konsumen
Main Article Content
Abstract
Article Details
References
Alvani Amaerita Harefa, “Financial Technology, Regulasi Dan Adaptasi Perbankan Di Indonesia”, dalam Fundamental Management Journal, Volume 3, Nomor 1, 2018.
Ana Sofia Yuking, “Urgensi Peraturan Perlindungan Data Pribadi Dalam Era Bisnis Fintech”, dalam Jurnal Hukum & Pasar Modal, Volume VIII, Edisi 16, 2018.
Basrowi, “Analisis Aspek Dan Upaya Perlindungan Konsumen Fintech Syariah”, dalam Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, Volume 5, Nomor 2, Juni 2019.
Diardo Luckandi, “Analisis Transaksi Pembayaran Menggunakan Fintech Pada UMKM di Indonesia: Pendekatan Adaptive Structuration Theory”. Tesis. Program Magister Teknik Informatika Program Pascasarjana Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia. 2018
Dwi Ayu Lustrini, “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Pengguna Internet Banking Dari Ancaman Cybercrime”, dalam Jurnal Lex Privatum, Volume III, Nomir 1, Januari-Maret, 2015.
Dwi Irawati, “Fintech Dan Perubahan Struktur Industri Keuangan Di Indonesia”, dalam SEGMEN Jurnal Manajemen dan Bisnis, Volume 14, No 2 Juli 2018.
Dwi Resti Pratiwi, “Pentingnya Perkembangan Financial Technology dalam Mendorong Keuangan Inklusif”, dalam Buletin APBN, Volume 3, Edisi 15, Agustus 2018, Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI, Jakarta.
Dwi Resti Pratiwi, “Pentingnya Perkembangan Financial Technology dalam Mendorong Keuangan Inklusif”, dalam Buletin APBN Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI, Volume III, Edisi 15, Agustus 2018.
Ernma Santi, Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/pojk.01/2016, dalam Diponegoro Law Journal, Volume 6, Nomor 3, Tahun 2017.
Hermansyah, 2013, Hukum Perbankan Nasional Indonesia. edisi ke-2. Jakarta: Kencana,.
Husni Syazali dan Heni Sri Imaniyati, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.
Irma Muzdalifa, Inayah Aulia Rahma, Bella Gita Novalia, “Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM Di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah)”, dalam Jurnal Masharif al-Syariah, Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Voluem 3, Nomor 1, 2018.
Miswan Ansori, “Perkembangan Dan Dampak Financial Technology (Fintech) Terhadap Industri Keuangan Syariah Di Jawa Tengah”, dalam Wahana Islamika Jurnal Studi Keislaman, Volume 5, Nomor 1, April 2019.
Muchlis, R., “Analisis SWOT Financial Technology (Fintech) Pembiayaan Perbankan Syariah Di Indonesia (Studi Kasus 4 Bank Syariah Di Kota Medan)”, dalam At-Tawassuth: Jurnal Ekonomi Syariah, Volume 1, Nomor 1, 2018.
Muhamad Rizal, Erna Maulina, Nenden Kostini, “ Fintech Sebagai Salah Satu Solusi Pembiayaan Bagi UMKM”, dalam AdBispreneur : Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan 89 Vol.3, No. 2, Agustus 2018.
Muhamad Rizal, Erna Maulina, Nenden Kostini, “Fintech Sebagai Salah Satu Solusi Pembiayaan Bagi UMKM”, dalam AdBispreneur Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan, Volume 3, Nomor 2, Agustus 2018.
Muhammad Alvin Abyan, “Konsep Penggunaan Financial Technology dalam Membantu Masyarakat Sub Urban di Indonesia dalam Melakukan Transaksi Finansial”, melalui https://researchgate.ac.id, diakses tanggal 18 September 2019.
Muhammad Nafik Hadi Ryandono, “FinTech Waqaf: Solusi Permodalan Perusahaan Starup Wirausaha Muda”, dalam Jurnal Studi Pemuda, Volume 7, Nomor 2, Tahun 2018.
Rati Maryani Palilati, “Perlindungan Hukum Konsumen Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan”, dalam Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Volume IV, Nomor 3, Desember 2016.
Ratnawaty Marganingsih, “Analisis SWOT Technology Financial (Fin Tech) Terhadap Industri Perbankan”, Cakrawala, Jurnal Humaniora Bina Sarana Informatika, Volume 9, Nomor 1, Maret 2019.
Resa Raditio, 2014, Aspek Hukum Transaksi Elektronik, Jakarta: Graha Ilmu.
Sembiring, Sentosa, 2010, Himpunan tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Lain yang terkait, Bandung: Nuansa Aulia.
Sijabat, T.W.S., (2018) “Pelaksanaan Pemberian Kredit Berbasis Teknologi Informasi Oleh Fintech Kepada Pelaku UKM (Studi Pengawasan OJK Surakarta)’, melalui http://e-kournal.uajy.ac.id/14649/1/Jurnal.pdf, diakses tanggal 1 Oktober 2019.
Sri Magfirah Indriani, Budiharto, Rinitami Njatrijani, “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Dalam Penyalahgunaan Deposito Berjangka (Studi Kasus Commonwealth Bank Cabang Palembang Putusan Nomor 59/PDT.G/2013/PN.PLG) “, dalam Diponegoro Law Journal, Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016.
Suharyati, Pahrizal Sofyan, “Edukasi Fintech Bagi Masyarakat Desa Bojong Sempu Bogor”, dalam Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, Volume 1, Nomor 2, November 2018.
Sustrisno Fernando Ngiu, “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Sebagai Subjek Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun1998 Tentang Perbankan”, dalam Jurnal Lex Privatum, Volume III, Nomor 1, Januari-Maret 2015.
Suyanto, Taufan Adi Kurniawan, “Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Kepercayaan Penggunaan FinTech pada UMKM Dengan Menggunakan Technology Acceptance Model (TAM)”, dalam Jurnal Akuntansi & Manajemen Akmenika, Volume 16 Nomor 1, Tahun 2019.
Tri Nanda Fadhila Rahma, “Persepsi Masyarakat Kota Medan Terhadap Penggunaan Financial Technology(Fintech)”, dalam Jurnal At-Tawassuth, Volume 3, Nomor 1, 2018.