Penyelesaian Tindak Pidana Secara Diversi terhadap Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Langkat
Main Article Content
Abstract
Article Details
References
Ali, H. Zainuddin. 2019. Metode Penelitian Hukum, Edisi Kesatu, Cetakan Kesebelas, Jakarta: Sinar Grafika.
Candra M. Hamzah. 2014. Penjelasan Hukum Tentang Bukti Permulaan Yang Cukup, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Edisi Pertama Jakarta: Kencana.
Hamzah, Andi. 2014. Hukum Acara Pidana Indonesia, Cetakan Kedelapan, Jakarta: Sinar Grafika
Harahap, M. Yahya. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali: Edisi Kedua Jakarta: Sinar Grafika.
Prinst, Darwan. 1998. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik Jakarta: Djambatan.
Ekawati, Murdian 2016, “Praktik Penerapan Diversi dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Mungkid)”, Tesis Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Hartono, Bambang, “Penyelesaian Perkara Melalui Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana”, Jurnal Pranata Hukum Volume 10 Nomor 1 Januari 2015.
Andi Devi Yusriana Y. 2013, “Penerapan Hukum Acara Pengadilan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana”, Tesis Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin Makassar.