Kajian Hukum Pidana Terhadap Penetapan Tersangka Dengan Alat Bukti Yang Sudah Digunakan Dalam Perkara Orang Lain (Analisis Putusan Nomor 97/PID.PRAP/2017/PN.JKT.SEL)
Main Article Content
Abstract
Article Details
References
Ali, H. Zainuddin. 2019. Metode Penelitian Hukum, Edisi Kesatu, Cetakan Kesebelas, Jakarta: Sinar Grafika.
Candra M. Hamzah. 2014. Penjelasan Hukum Tentang Bukti Permulaan Yang Cukup, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Edisi Pertama Jakarta: Kencana.
Hamzah, Andi. 2014. Hukum Acara Pidana Indonesia, Cetakan Kedelapan, Jakarta: Sinar Grafika
Harahap, M. Yahya. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali: Edisi Kedua Jakarta: Sinar Grafika.
Prinst, Darwan. 1998. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik Jakarta: Djambatan.
Is, Muhammad Sadi. 2015. Pegantar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenada Media Group.
Sasangka, Hari & Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Cetakan 1, Bandung: Mandar Maju.
Sofyan, Andi dan Abd Asis. 2014. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar Jakarta: Kencana.
Susanti, Dyah Ochtorina dan A’an Efendi. 2014. Penelitian Hukum (Legal Research) Cetakan Kesatu Jakarta: Sinar Grafika.
Soetarna, Hendar. 2011. Hukum Pembuktian Dalam Acara Pidana, Cetakan I, Bandung: PT. Alumni.
Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2010. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Edisi Kesatu, Cetakan KeduabelasJakarta: Rajawali Pers.
Lapasi, Daud “Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Permulaan Yang Cukup”, Jurnal LexetSocietatis, Vol. IV/No. 2/Feb/2016.
Wahyudi, Slamet Tri “Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 1, Nomor 2 Juli 2012.