Kajian Hukum Pidana Terhadap Penetapan Tersangka Dengan Alat Bukti Yang Sudah Digunakan Dalam Perkara Orang Lain (Analisis Putusan Nomor 97/PID.PRAP/2017/PN.JKT.SEL)

Main Article Content

Abroryan Nur

Abstract

The regulation regarding the appointment of a person as a suspect based on evidence that has been used in other cases is not legally found. However, the determination of a suspect must be based on sufficient preliminary evidence, that is, with the minimum 2 (tools) of evidence as stipulated in Article 1 point 14 KUHAP Jo. Article 66 paragraph (1) and paragraph (2) of the National Police Regulation Number 12 of 2009. Criminal law review of the determination of a suspect with evidence that has been used in someone else's case (Analysis of Decision Number 97 / Pid. Prap / 2017 / PN.Jkt. Cell) is based on pretrial decision no. 97 / pid.prap / 2017 / pn.jkt.sel that with Judge Cepi Iskandar's consideration there would be the possibility of becoming a new jurisprudence. If a new jurisprudence is made, then in resolving a criminal case with inclusion such as corruption where the suspect's statement cannot later be used as the development of further investigations for other suspects.

Article Details

Section
Articles

References

Ali, H. Zainuddin. 2019. Metode Penelitian Hukum, Edisi Kesatu, Cetakan Kesebelas, Jakarta: Sinar Grafika.

Candra M. Hamzah. 2014. Penjelasan Hukum Tentang Bukti Permulaan Yang Cukup, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Edisi Pertama Jakarta: Kencana.

Hamzah, Andi. 2014. Hukum Acara Pidana Indonesia, Cetakan Kedelapan, Jakarta: Sinar Grafika

Harahap, M. Yahya. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali: Edisi Kedua Jakarta: Sinar Grafika.

Prinst, Darwan. 1998. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik Jakarta: Djambatan.

Is, Muhammad Sadi. 2015. Pegantar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenada Media Group.

Sasangka, Hari & Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Cetakan 1, Bandung: Mandar Maju.

Sofyan, Andi dan Abd Asis. 2014. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar Jakarta: Kencana.

Susanti, Dyah Ochtorina dan A’an Efendi. 2014. Penelitian Hukum (Legal Research) Cetakan Kesatu Jakarta: Sinar Grafika.

Soetarna, Hendar. 2011. Hukum Pembuktian Dalam Acara Pidana, Cetakan I, Bandung: PT. Alumni.

Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2010. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Edisi Kesatu, Cetakan KeduabelasJakarta: Rajawali Pers.

Lapasi, Daud “Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Permulaan Yang Cukup”, Jurnal LexetSocietatis, Vol. IV/No. 2/Feb/2016.

Wahyudi, Slamet Tri “Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 1, Nomor 2 Juli 2012.